Kamis, 05 Juli 2018

WOMEN WITH DISABILITIES AND REPRODUCTIVE HEALTH RIGHTS
Maulani A Rotinsulu

 Girls with disabilities easily suffer from harassment, torture, rape, exploitation, and also domestic violence, divorce, and other kinds of sexual violence, social stigma and discrimination, and injustice because of the unassertive laws concerning SRH for PwDs as well as the restricted programs and information of SRH accessible to PwDs, unsupportive culture, lack of knowledge, excessive worry and protection in ignorance and for the reason of safety, teenagers with disabilities have to lose their rights and many people in general assume that PwDs are asexual. 

  1. Reproductive Health definition and concept

Reproductive health is a state of complete physical, mental and social well-being and not merely the absence of disease or infirmity, in all matters, relating to the reproductive system and to its functions and processes ( Glasier et al. ,2006). Reproductive health implies that people are able to have a responsible, satisfying and safer sex life and that they have the capability to reproduce and the freedom to decide if, when and how often to do so.  
WHO (2002) defines that Sexuality is a central aspect of human being throughout life and encompasses sex, gender identities and roles, sexual orientation, eroticism, pleasure, intimacy and reproduction. While sexuality can include all of these dimensions, not all of them are always experienced or expressed. Sexuality is influenced by the interaction of biological, psychological, social, economic, political, cultural, ethical, legal, historical, religious and spiritual factors. 
Moreover, Amnesty International USA(2007) stated that sexual and reproductive health  is an essential component to the universal right to the highest attainable standard of physical and mental health, enshrined in the UDHR (1948).

2.  Disability concept

WHO (2011) highlights that it is about 15% of the world population has some form of disability. These numbers will significantly increase due to not only diseases and accident, but also aging, nature disaster and human error. It’s importance to have clear understanding of the concept of disability which has moved. It is moving from medical to social terms, moving from charity to human rights framework, moving from individual to community approach, and moving from exclusion to inclusion setting.  
WHO (2001) describes disabilities as an umbrella term covering impairments, activity limitations and participation restrictions.  Impairment is a problem in body function or structure, an activity limitation is a difficulty encounters by an individual in executing a task or action; while a participation restriction is a problem experienced by an individual in involvement in life situations. Disability is thus not just a health problem. It is a complex phenomenon, reflecting the interaction between features of a person’s body and features of the society in which he or she live. Moreover, people with disability have the same health needs as non-disabled people, but mostly people with disabilities face barriers in accessing the health and rehabilitation services they need in many settings (Disabled World, 2009).
UNCRPD (2007) addresses that disability is an evolving concept and that disability results from the interaction between persons with impairments and attitudinal and environmental barriers that hinders their full and effective participation in society on an equal basis with others, The Convention recognises  further the diversity of persons with disabilities. 

3.  Situation of Reproductive Health  in Indonesia, Lao and Vietnam
3.1 Services
The intervention work to respect, fulfil and protect the SRH rights for people in general in Indonesia, Laos and Vietnam was more supportive, such family planning, marriage, child and woman protection, health, education, criminal processing. This  existing regulations, by assumption, these supporting regulation in general could also obtain for PwDs.
Regulation intervention by the assumption was weak  and not affirmative to full enjoyment rights of PwDs. Among the supporting regulation, there was not supporting regulation which discriminate in respect, fulfilment and protection of  disability rights in general  and specifically on SRH for PwDs. This also was  justified by other data.
Regulation reviews analyst that, Indonesia: “Law number 1 of 1994 on marriage allows husband may divorce  his wife   if she has a body impairment”.
Case  reports analyst that, Vietnam: “parent loose her daughter with physical disability rights to have marriage do to disability (DPO sharing experience);  “ask the doctor, because she is disabled, should sterilise !” (sharing from the husband with physical disability)
The understanding of disability that was still in medical and social welfare term became the main gap that discriminate in respect, fulfilment and protection of SRH rights for PwDs in Indonesia, Laos and Vietnam. As the state party, even they have ratified CRPD, their disability understanding was still false and weak, such “disability is abnormal”. This became an obstacle for woman and girls with disabilities having their rights to be wives and mothers (FGD Vietnam).
Misperception and weak understanding became an obstacle to regulation intervention. The supporting regulation that Indonesia, Laos and Vietnam have could not meet the need and against the rights of PwDs in general and specifically on SRH. Added to this, unsupportive policies have made regulation intervention on SRH rights for PwDs were not priority (FGD Vietnam). The gap that regulation interventions that were not affirmative and not sensitive disability let the occurrence of other barriers, such institutional, cultural, societal, building and infrastructure, technological,  attitudinal, information and communication  barriers.
Those barriers were experienced in Indonesia, Laos and Vietnam.  It limited the activities and restricted PwD’s participation in fully enjoying their SRH rights. Further, these negative environmental factors have repealed SRH rights of PwDs especially woman and girls with disabilities.

“if they have sexual problems, it is better keeping silence and saying no, disclosure and asking for help can be threatened into the jail” (FGD Laos).
“woman with disabilities face social prejudice and social culture in having SRH” (ID Vietnam)
“a girl with physical disability becomes rape victim by the health worker when she takes care her father in the hospital. Her sister reports it to the police office but already 4 months there is no any law process” (CR Indonesia).
3.2  Access
Providing access  to SRH rights for PwDs was a hard issue of Indonesia, Laos and Vietnam,  even if they have been the CRPD state party. It was clearly that nothing accessibility, and additionally regulation intervention that did not firmly affirm  to accessibility needs, these came into the gaps and obstacles for PwDs as described below.
In Laos, SRH program for people in general has been set through book, news paper, radio, internet. Seemingly the gap was found in regard to interpret the convention statement that PwDs have rights on equal bases with others. By this, all SRH programs can be used for PwDs and PwDs as other people and students in Laos. But this understanding  was not followed by accessibilities. So it was therefore, PwDs and PwDs cannot access SRH programs. For instant, in schools, PwDs should follow SRH lessons same with their friends without learning modification and no learning accessibility. Other obstacle, PwDs cannot access hospital services since persons with physical disability cannot access the bed; persons with hearing disability cannot access doctor’s explanations. Due to the false interpretation of the convention, it seemed the Government has not understood, so that  the SRH program for PwDs was still not in a priority program.  
In Vietnam, the Government has a plenty of SRH programs in giving information and providing services. This programs particularly have been set inclusively for PwDs in general and students with disabilities. However, people in general and professional i.e. health workers, teachers were not aware that PwDs and PwDs were in the programs. Other barrier that they did not have skills in interacting with PwDs. Most of them faced difficult to communicate with people with hearing disability. PwDs in remote areas could not access due to inaccessible infrastructure and building. Further, SRH information and services that were provided by online system also  became an obstacle because of limited internet connection and lack of computer and internet skills of PwDs.
Indonesia has special SRH programs for women with disabilities. Ministry of Health has developed modules of women and girls with disabilities for health workers and parents in preventing and treating women with disabilities to meet their SRH needs. Particularly, Ministry of Education has developed SRH modules for students with visual disability and students with hearing disabilities. This modules has been applied in special schools. However, students with other disabilities such physical and mental got SRH lesson using general modules, so they cannot access it. Added to this, unfortunately SRH programs for PwDs organised on project based. In school, either special or inclusive schools, also rehabilitation centres for PwDs, SRH lessons were not part of school or rehabilitation curriculum. Other gap that most family, community, also government still viewed and treated PwDs in medical and social welfare context.


*********************

Kamis, 07 April 2016

Hak Memilih untuk Warga Negara Penyandang Disabilitas Intelektual dan Mental - Bivitri Susanti

1. PENDAHULUAN 

Makalah ini saya sampaikan untuk memberikan pendapat mengenai Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (selanjutnya dalam makalah ini disebut “UU Pilkada”). 

Pasal 57 UU Pilkada menyatakan, salah satu persyaratan Warga Negara Indonesia yang bisa didaftar sebagai pemilih adalah orang yang sedang “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya”. Dalam pandangan saya, ketentuan ini akan sangat berpotensi menghilangkan hak warga negara untuk berpartisipasi dalam Pilkada.

Satu terminologi teknis yang akan sangat berguna dan lebih tepat untuk menjelaskan kondisi “sedang terganggu jiwa/ingatannya” adalah “Penyandang Disabilitas Intelektual dan Mental.” Istilah ini barangkali masih jarang digunakan pada saat ini, meski Indonesia sudah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) pada 2011 melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Istilah “Penyandang Disabilitas Intelektual dan Mental” memang baru dimasukkan secara resmi ke Rancangan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas, yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada 17 Maret 2016, namun belum disahkan dan diundangkan. 

Dikatakan dalam ketentuan umum, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) RUU Penyandang Disabilitas berbunyi:
“Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
d. Penyandang Disabilitas sensorik.”

Dalam bagian Penjelasan, diuraikan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan ”Penyandang Disabilitas Intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain: 
a. lambat belajar; 
b. disabilitas grahita; dan 
c. down syndrom

Sedangkan, yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas Mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku yang meliputi: 
a. Psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
b. Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial seperti autis dan hiperaktif.

Pemahaman seperti ini saya letakkan pada bagian awal untuk memberikan satu landasan penting, yaitu: negara tidaklah memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas karena belas kasihan, melainkan hak, sehingga penerapan hak-hak ini harus diterapkan secara akuntabel.

Pokok argumen yang akan dijelaskan dalam makalah ini adalah: hak untuk memilih adalah hak konstitusional warga negara, sedangkan semua warga negara tidak dapat didiskriminasi atas dasar apapun juga. 

Untuk menguraikan argumen tersebut, makalah ini saya bagi menjadi empat bagian. Bagian pertama menjelaskan argumen bahwa hak disabilitas bukanlah kebijakan hukum, melainkan hak konstitusional. Bagian kedua menjabarkan beberapa konsep serupa dalam sistem hukum Indonesia. Bagian keempat memaparkan secara ringkas mengenai perbandingan dengan negara lain. Sedangkan bagian kelima menyimpulkan dan menutup makalah ini.


2. HAK DISABILITAS BUKAN “LEGAL POLICY”, MELAINKAN HAK KONSTITUSIONAL

2.1. Hak Asasi dan Kebijakan Hukum 

Landasan kesetaraan bagi penyandang disabilitas terletak pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: 

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Dalam kesempatan ini saya ingin menyoroti argumen dari pihak pemerintah yang mengangkat argumen kebijakan hukum terbuka atau “open legal policy” dalam mengatur Pasal 57 UU Pilkada ini. 

Mahkamah Konstitusi sudah sering menguraikan perihal kebijakan hukum terbuka ini dalam banyak putusan. Izinkan saya mengutip hanya salah satu di antaranya, yang terkait dengan Pilkada, sebagai berikut:

“pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan bukan berarti negara tidak boleh mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, sepanjang syarat-syarat demikian secara objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak mengandung unsur diskriminasi.”

Yang menjadi pertanyaan, di mana batas kebijakan hukum terbuka ini dalam menerapkan hak asasi manusia? 

Bisa diduga, argumen pihak pembentuk undang-undang adalah: (1) bahwa “jabatan atau aktivitas pemerintah” yang berwenang; dan (2) ketidakbolehan bagi orang yang sedang “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya” untuk didaftar sebagai pemilih adalah syarat belaka. 

Namun ada kesalahan konstitusional dan logika dalam argumen seperti ini. Dalam koridor pengaturan pemilihan umum (termasuk Pilkada), syarat untuk didaftar sebagai pemilih merupakan fondasi dari hak untuk memilih. Bila tidak bisa didaftar, jelas-jelas seseorang akan kehilangan hak politiknya, padahal ketentuan tersebut tidak mengkualifikasi lebih lanjut ““tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya” sehingga ketentuan ini secara substantif melanggar hak semua “penyandang disabilitas intelektual dan mental.”  

Hal ini berbeda misalnya dengan kebijakan hukum pembuat undang-undang dalam hal penentuan batas umur untuk ikut serta dalam pemilu, seperti yang dikatakan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai:

“persyaratan yang sudah lazim ditentukan dalam suatu perundang-undangan untuk menentukan bahwa seseorang dengan batas usia tertentu dianggap telah memiliki kapasitas/kemampuan … dalam memegang dan menjalankan suatu jabatan tertentu…” 

Bahkan untuk memperjelas maksud Mahkamah, dikatakan pula selanjutnya bahwa pembatasan itu bisa berlaku “sepanjang tidak bersifat diskriminatif.” Di titik ini, bekerja suatu batasan yang ditetapkan oleh Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, yaitu: “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” 

Hak bagi penyandang disabilitas memang tidak disebutkan secara langsung dalam konstitusi maupun dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebab hak ini merupakan perkembangan positif dari doktrin hak asasi yang universal. Baru pada 13 Desember 2006 CRPD disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di Indonesia, UU No. 19 Tahun 2011 yang mengesahkan CRPD secara lugas menyatakan pula dalam bagian “menimbang:” 

“a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan;
b. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sehingga perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas perlu ditingkatkan;”

2.2. Pendekatan Hak Bagi Penyandang Disabilitas 

Karena kebaruannya sebagai suatu hak yang berlaku universal, yaitu pada 2006, pembuat undang-undang barangkali belum terlalu memahami keberadaan hak penyandang disabilitas sebagai hak asasi manusia yang harus diakui sebagaimana kita mengakui hak-hak lainnya yang tertera di dalam konstitusi.

Istilah disabilitas (dari “disability”) lazim digunakan untuk menggantikan istilah “cacat.” Istilah cacat sudah berkonotasi negatif, dan seringkali digunakan untuk sesuatu yang rusak atau tidak normal, misalnya dalam istilah “cacat hukum.” Namun lebih dari itu, “disabilitas” sesungguhnya adalah suatu konsep, untuk menerangkan suatu cara pandang dalam melihat hambatan yang dialami seseorang dalam menjalankan aktivitas keseharian. 

Dalam cara pandang “disabilitas,” hambatan yang dialami oleh seseorang dalam menjalankan aktivitas disebabkan oleh kondisi lingkungan yang tidak mudah diakses (accessible). Dengan cara pandang ini, solusi permasalahannya ada pada intervensi negara terhadap lingkungan tempat beraktivitas, sehingga lebih accessible

Sementara itu, dengan penggunaan istilah “cacat,” kita akan lebih melihat kondisi fisik seseorang yang menurut kita tidak sesuai dengan lingkungan yang “taken for granted” atau dianggap seperti apa adanya. Dengan pemahaman ini, solusi masalah “orang cacat” berfokus pada intervensi terhadap fisik seseorang tersebut. 

Sebagaimana dikatakan oleh Fajri Nursyamsi dan Estu Dyah Arifianti:

“Cara pandang disabilitas menggunakan pendekatan sosial, yaitu menilai adanya hambatan dari interaksi sosial yang terjadi. Sedangkan cara pandang cacat menggunakan pendekatan medis, yaitu menilai hambatan karena adanya kekurangan dalam fisik seseorang, sehingga memunculkan penilaian “normal” dan “tidak normal”, dimana penyandang cacat identik dengan penilaian tidak normal. Pendekatan sosial yang digunakan dalam konsep disabilitas memposisikan keberadaan hambatan sebagai tidak terpenuhinya hak asasi penyandang disabilitas, sehingga solusinya akan berbasis pada pemenuhan hak asasi tersebut (human rights based). Sedangkan dalam pendekatan medis yang digunakan dalam konsep cacat, melihat pemenuhan hambatan bergantung kepada belas kasihan (charity based) orang lain terhadap kondisi penyandang cacat yang “tidak normal”.”

Pendekatan sosial dalam konsep “disabilitas” ini sudah diadopsi oleh Indonesia melalui ratifikasi CRPD dan RUU Penyandang Disabilitas, yang akan segera disahkan dan diundangkan. Dengan cara pandang ini, solusi berbasis hak asasi bagi penyandang disabilitas wajib dipenuhi dan dijamin oleh negara.

Sementara itu, Pasal 57 ayat (3) huruf a bukannya membuka peluang partisipasi dulu kepada penyandang disabilitas intelektual dan mental, melainkan justru tidak memasukkan mereka sebagai pemilih, sehingga secara efektif menghilangkan hak politik mereka.


3. BEBERAPA KONSEP SERUPA DALAM HUKUM INDONESIA 

Untuk melengkapi pandangan mengenai hak-hak penyandang disabilitas intelektual dan mental, perlu dipaparkan juga beberapa konsep serupa yang ada dalam sistem hukum Indonesia. 

3.1. Tidak Cakap Menurut KUHPerdata 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek terjemahan Subekti), dalam Pasal 1329 dikatakan: “tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.”

Selanjutnya dalam Pasal 1330 dikatakan:

Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah;
1. anak yang belum dewasa;
2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
3. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan
tertentu.

Konsep pengampuan inilah yang perlu dilihat lebih lanjut. Alasan pengampuan diatur dalam Pasal 433. Dikatakan (perlu diingat bahwa ini adalah susunan kalimat terjemahan):

”setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya.” 

Cara untuk memperoleh pengampuan selanjutnya diatur secara rinci, untuk diputuskan oleh Pengadilan Negeri, serelah mendengar atau memanggi dengan sah orang-orang yang terkait dengan dugaan keadaan orang yang akan diampu tadi (Pasal 436-446 KUHPerdata). Yang perlu digarisbawahi dari konsep dan proses penetapan pengampuan ini adalah: untuk menetapkan seseorang dalam pengampuan, dibutuhkan suatu penetapan pengadilan yang bersifat individual dan dengan hukum acara yang jelas.

3.2. Alasan Pemaaf dalam KUHP

Konsep lain yang mirip adalah yang ketidakmampuan seseorang yang bisa menjadi “alasan pemaaf” pelaku. Atau dikenal juga dengan “mentally incompetent.”Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. 

Hal ini diatur dalam KUHP (Wetboek van Strafrecht terjemahan R. Soesilo) Pasal 44:

(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.

Dalam konsep inipun, ada putusan hakim secara individual dan berbeda kasus-per-kasus, yang dibuat dengan hukum formil yang ketat. Tidak ada pengaturan yang bisa digunakan secara semena-mena untuk menetapkan keadaan “cacat jiwa” atau “sakit jiwa.”

3.3. Kompetensi Sebagai Saksi dalam Perkara Pidana  

Masih dalam hukum pidana, satu kategori yang patut diperiksa untuk melihat pengaturan serupa adalah kompetensi sebagai saksi. Menurut Pasal 145 Het Herzienne Inlandsche Reglement (HIR), pihak-pihak yang tidak dapat didengar di pengadilan sebagai saksi adalah:
1) Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus;
2) Istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
3) Anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya 15 tahun; 
4) Orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.

Dari ketentuan ini, orang yang gila atau sakit jiwa tidak dapat dijadikan saksi, namun mereka tetap boleh diperiksa untuk diambil keterangannya tanpa disumpah. Hal ini diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 171

Yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah:
  1. anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin;
  2. orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.


4. PERBANDINGAN DENGAN NEGARA LAIN 

Sebuah studi perbandingan yang dilakukan oleh Thomson Reuters Foundation, Vidya Sagar, dan Linklaters mengenai legislasi yang terkait dengan penyandang disabilitas, yang dipublikasikan pada 17 Juni 2015 penting untuk diperiksa. Hampir semua negara yang diteliti dalam studi ini tidak membolehkan adanya pembatasan dalam memilih dan dipilih, kecuali bila ada penetapan secara individual oleh pengadilan. Hanya Meksiko yang melarang sedari awal.

Meskipun penelitian ini tidak secara khusus mengenai penyandang disabilitas mental dan intelektual, konsep “pelarangan” untuk memilih biasanya didasarkan pada disabilitas mental dan intelektual. Sepuluh dari sebelas negara yang diteliti, termasuk Indonesia sebelum penetapan UU Pilkada,  menunjukkan bahwa kondisi disabilitas mental dan intelektual tidak bisa disamaratakan dan dijadikan alasan objektif. Dibutuhkan putusan lembaga yudisial untuk bisa melarang keikutsertaan penyandang disabilitas mental dan intelektual untuk memilih dan dipilih.

Tabel Perbandingan Hak Penyandang Disabilitas untuk Memilih dan Dipilih
pastedGraphic.png
Sumber: Thomson Reuters Foundation, Vidya Sagar, dan Linklaters, “Empowering People with Disabilities - A Comparative Study of Disability Legislation” (2015), diterjemahkan oleh Penulis.


5. KESIMPULAN 

Pengakuan, maupun pemajuan dan perlindungan jak-hak penyandang disabilitas merupakan perkembangan penting dalam konsep hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara hukum yang sejak awal mengedepankan pengakuan atas hak-hak kodrati warga juga sudah mengadopsinya dengan ratifikasi CRPD serta disetujuinya RUU Penyandang Disabilitas. Pengakuan Indonesia ini bukan semata karena solidaritas internasional, melainkan karena negara Indonesia memandang hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati, termasuk hak penyandang disabilitas. Filosofi ini tertuang jelas ketika Indonesia meratifikasi CRPD pada 2011. 

Karena itu, Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum juga berlaku secara mutlak untuk penyandang disabilitas. Negara tidaklah memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas karena belas kasihan, melainkan hak, sehingga penerapan hak-hak ini harus diterapkan secara akuntabel.

Yang menjadi masalah, Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Pilkada sama sekali tidak akuntabel. Tidak ada kualifikasi lebih lanjut terhadap ketentuan “sedang terganggu jiwa/ingatannya,” sehingga ketentuan ini telah membuat negara tidak memperlakukan secara sama setiap warga negaranya di dalam suatu aktivitas penyelenggaraan negara. 

Pemeriksaan atas hak penyandang disabilitas intelektual dan mental oleh Mahkamah Konstitusi akan menjadi pijakan konstitusional yang sangat penting bagi pelaksanaan negara hukum Indonesia.


Jakarta, 4 April 2016 

Senin, 13 April 2015

Deaf Culture - Galuh Sukmara

  The Journey into The Deaf World in Indonesia

Oleh
Galuh Sukmara Ray
[Master of Sign Linguistics-La Trobe University, Melbourne]
sukmaray@gmail.com

Melarang seorang anak Tuli untuk tidak menggunakan bahasa isyarat dalam kehidupan sehari-harinya,
diibaratkan merampas tongkatnya orang Buta, mengambil paksa kursi roda dari penggunanya.
Pelarangan penggunaan bahasa isyarat sama saja dengan ‘merampas’ hak setiap individu Tuli dalam mengakses informasi dan  pengetahuan dengan bahasa ibunya”[Vernon,1989]


Pengantar tentang Ketulian (Deafness)
Terdapat dua sudut pandang yang berbeda mengenai ketulian,yaitu; sudut pandang klinis atau patologis melihat ketulian sebagai suatu penyakit atau kecacatan yang harus disembuhkan atau dicegah. Ahli dari sudut pandang klinis ini bertujuan untuk sebisa mungkin membuat seorang Tuli berfungsi sebagaimana orang normal pada umumnya. Hal yang terpenting adalah dunia ini adalah “dunia mendengar” dan seluruh individu harus hidup di dalamnya dan berkompetisi untuk memperoleh status di dunia ini.
Lain halnya dengan pendapat para ahli dari sudut pandang budaya yang melihat ketulian dari segi sosio-budaya. Dalam pandangan ini, ketulian bukan kecacatan atau seharusnya tidak dipandang sebagai suatu kecacatan. Mereka berpendapat bahwa mendeskripsikan individu tuli berdasarkan status pendengarannya adalah tidak tepat dan tidak natural. Individu tuli tidak cacat, hanya berbeda. Hal ini diperkuat oleh Padden & Humphries (1988) yang menyatakan bahwa ketulian bukan hanya karena kondisi kerusakan pada pendengarannya, tetapi suatu kondisi yang sosiokultural;yaitu sebagai suatu identitas. Identitas bagi mereka sebagai orang tuli yang kaya dengan nilai, bahasa, gaya hidup merupakan kultur yang mereka banggakan.
Para ahli sosio-budaya berpendapat bahwa pandangan para ahli klinis merefleksikan paham paternalistik para ahli yang berpendengar normal serta cenderung bersifat menghakimi daripada mempertimbangkan karakteristik individu Tuli yang sebenarnya. Salah satu permasalahan utama adalah bias bahasa, para ahli klinis tidak mempertimbangkan bahasa individu Tuli, atau dalam banyak kasus, individu Tuli dianggap tidak memiliki bahasa.  Dalam pandangan sosio-kultur, komunitas Tuli tidak mau menggunakan istilah ‘tunarungu’ sama artinya dengan ‘hearing impairment’, yang artinya sesuatu yang kurang, sesuatu yang rusak, sedangkan mereka tidak merasa dirinya kurang atau rusak, hanya mereka ‘Tuli’ bukan berarti tidak mampu melakukan apapun.
Situasi Pendidikan Tuli di Indonesia
            Menjadi penyandang cacat seperti buta, tuli, pincang, retardasi mental                           di Indonesia dianggap sebuah tragedi. Mereka dianggap 'abnormal' dan 'sakit' sehingga dibuat suatu program untuk menormalisasikan penyandang cacat yang disebut program rehabilitasi. Karenanya tidak aneh jika kehidupan mereka tersegregasi di lokasi-lokasi rehabilitasi seperti sekolah luar biasa, pusat rehabilitasi medis, rumah sakit dan rehabilitasi pelatihan. Apalagi di lokasi rehabilitasi tidak jarang disediakan pula asrama. Negara ini mendukung kehidupan penyandang cacat yang tersegregasi di lingkungan 'abnormal', sehingga masyarakat semakin percaya bahwa menjadi penyandang cacat maupun orang tuli sangat memalukan. Tidak sedikit para orang tua yang menyembunyikan anaknya yang cacat, atau keluarga yang malu karena ada anggota keluarganya yang cacat.
Menurut Mairian Corker (1999)  menambahkan bahwa banyak lagi mitos-mitos lainnya, pada dasarnya mereka tidak pernah dianggap sebagai orang 'normal'. Bagi penyandang cacat hanya tersedia dua pilihan. Pertama, jika tidak 'berhasil' dianggap wajar karena tidak 'normal'. Atau yang kedua, jika 'berhasil' dianggap wajar pula karena ketidak normalan mereka dianggap akan menghasilkan sesuatu yang luar biasa (di luar kenormalan). Hanya satu hal yang tidak dianggap wajar yaitu jika masyarakat menganggap mereka sama seperti dirinya. Kehidupan mereka sangat tidak produktif dan cenderung menjadi pemalas.  Lihat saja saat mereka mencoba masuk pendidikan 'normal'. Banyak kasus penolakan penyandang cacat di beberapa perguruan tinggi dengan alasan yang hampir sama. Jika bukan karena tidak sehat jasmani dan rohani, mereka akan mengatakan infrastruktur mereka tidak siap. Dunia mereka begitu asing dan gelap. Dunia yang sangat ditakuti orang-orang 'normal'. Karena masyarakat menciptakan prasangka-prasangka yang negatif yang ditujukan pada pihak penyandang cacat.
Tragedi itu bertambah karena  orang 'normal' hanya mengenal mereka sebagai orang-orang yang harus dikasihani dan disantuni. Kecacatan dalam persepsi masyarakat ini adalah sebuah tragedi. Penyandang cacat dipandang tidak berbeda dengan orang yang terkena musibah. Seperti sebuah kisah, yang dialami oleh seorang tuli, ketuliannya bagi orang-orang tidak cacat bukan hanya berarti “tidak mendengar” tapi juga “kehilangan pendengaran”, yang membuatnya dikasihani, diberi derma, diperlakukan sebagai obyek yang tak berdaya dan rendah kemampuan. Tanpa disadari sikap tersebut menunjukkan sebuah hubungan yang tak sejajar, yang memisahkan dua dunia antara orang-orang yang merasa  beruntung “bertubuh normal” dengan orang-orang yang dianggap tidak beruntung karena “bertubuh tidak normal” (Dzulbahaihaqi , 2005)

          Di Indonesia,tidak banyak pakar pendidikan yang menyadari bahwa seorang anak Tuli adalah sosok anak yang bilingual yang menggunakan dua bahasa yang berbeda, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa isyarat Indonesia. Kebanyakan dari murid-murid Tuli menggunakan bahasa isyarat Indonesia sebagai bahasa pertama mereka, oleh karenanya mereka harus memiliki akses dalam proses belajar melalui bahasa isyarat tersebut.

            Banyak guru-guru di SLB B ( Sekolah Luar Biasa untuk B-Tuli/Tuna Rungu)              di dalam menggunakan metode komunikasinya ketika mengajar di kelas cenderung menolak untuk tidak menggunakan bahasa isyarat di kelas.Alasannya bisa ditebak yaitu mereka lebih percaya bahwa sign language tidak memberikan peningkatan yang berarti dalam perkembangan kemampuan literasi anak Tuli, dan mereka lebih percaya bahwa bahasa isyarat alami yang digunakan oleh anak-anak Tuli bukanlah sebuah bahasa yang benar, oleh karenanya mereka mencoba untuk mengajarinya ’bahasa yang benar’ menurut pandangan mereka adalah bahasa Indonesia secara oral.

            Banyak sekolah di Indonesia mengajarkan anak-anak Tuli seperti mereka mengajar anak-anak yang bisa mendengar, dan mengabaikan fakta bahwa mereka memiliki kebutuhan metode pendidikan yang berbeda. Ketika seorang anak normal mendapatkan kesempatan untuk pergi ke sekolah, seorang anak Tuli seringkali tidak mendapatkan dukungan serupa. Tidak ada bahan-bahan ajar yang sesuai untuk kaum Tuli, dan tidak ada pula kesadaran dari guru, orangtua, dan masyarakat.
Seorang guru (baik berlatar belakang Pendidikan Luar Biasa, atau bukan) seharusnya memiliki metode tersendiri dalam mendidik anak-anak dengan kebutuhan khusus, atau minimal memahami bahwa perbedaan mereka membutuhkan perlakuan yang sedikit berbeda. Ironisnya, pendidikan untuk Tuli di SLB sekarang inipun penuh dengan paksaan-paksaan pada anak Tuli untuk bisa berbahasa sebagaimana layaknya orang-orang normal. Mereka dipaksa untuk bisa berbahasa Oral, bahkan anak-anak yang ekspresif dengan isyaratnya mereka cap bodoh, tolol, atau terbelakang. Suatu hal yang benar-benar jauh dari idealisme seorang guru sebagai individu yang digugu dan ditiru.
Sebagai anggota masyarakat yang hidup di luar kurva normal, anak-anak Tuli (dan anak-anak dengan kebutuhan khusus lainnya) seringkali disisihkan dalam masyarakat, bahkan oleh orang tua sendiri. Kaum Tuli, seringkali ditolak untuk mendapatkan pendidikan umum, dengan alasan infrastruktur yang belum siap. Hal ini mencerminkan penolakan terhadap mereka oleh sebagian anggota masyarakat. Ironisnya, banyak dari pelaku ini adalah mereka yang berpendidikan tinggi, dan mengaku guru.
Mungkin sikap ini merupakan hasil propaganda dokter-dokter (yang mendiagnosis Hearing Impairment seorang pasien) yang belum mengerti hakikat Tuli atau pemerintah sendiri yang menganggap bahwa kecatatan merupakan suatu abnormalitas yang tersegregasi di lingkungan tersendiri. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sepertinya belum siap untuk menerima perbedaan dan mengakomodasinya. Akibatnya, sebagian anggota masyarakat ini menutup pintu bagi orang-orang dengan kemampuan yang berbeda untuk bisa ikut aktif berpartisipasi dalam masyarakat, dengan pandangan penuh rasa kasihan, diskriminasi.
Hal menyedihkan lainnya yang terjadi di Indonesia terhadap mereka kaum Difabel, khususnya Tuli adalah kekerasan. Entah itu dipukul, dilarang berkomunikasi secara alami, sampai diberi stigma-stigma yang melukai mereka secara psikologis seperti dihina, dan dicap bodoh. Dan yang menggugah emosi, kekerasan ini justru terjadi di rumah dan sekolah-sekolah (SLB), di mana seharusnya mereka dididik. Ketika mereka tidak bisa memahami sesuatu atau menyampaikan sesuatu atau memakai Isyarat penuh ekspresi, tidak jarang benda-benda melayang ke tangan atau mulut mereka. Mereka ditekan, diintimidasi, sehingga sadar tidak sadar guru-guru ini justru menghancurkan dan mengubur pribadi si anak sebagai seorang manusia yang memiliki perbedaan yang unik.     Menurut laporan dari WFD (World Federation for the Deaf) terdapat 70 juta komunitas Tuli di seluruh dunia, dimana 0.5% dari mereka yang berusia 10-17 tahun justru memiliki kemampuan baca-tulis yang rendah dibandingkan anak yang mendengar normal usia 9-10 tahun. Hal ini juga terjadi di Indonesia, rata-rata anak-anak Tuli sampai dewasa Tuli memiliki kemampuan  baca-tulis yang rendah dibawa rata-rata anak yang mendengar normal usia 9-10 tahun. Mereka yang lulus dari SLB B maupun lulus SMA umum ,dan sebagian kecil yang sempat menuntut pendidikan tinggi di Universitas pun mengalami kesulitan dalam memahami bacaan dan tulisan dalam bahasa Indonesia.
            Ada beberapa kasus yang sangat memprihatinkan sekali mengenai kondisi kemampuan pemahaman bahasa Indonesia bagi remaja dan dewasa Tuli lulusan SLB, adalah sebagai berikut:
Figure 1: Tulisan Dhedos, usia 20 tahun

”koksa,...masih dari temannya Deaf iri kasar liet bagus saya gaul cakep maniz mugkin cewek-cewek banyak suka ama tapi sebab cakep kok aduh pusing masalahku banget hati piye...aku tau dah sedih ucek gak papa mungkin boleh cowok2 temannya banyak lagi berantam ama aku bancur terima gak pa pa nggaknya kalau jawabnya bisa Allah dosa sama Deaf ya???makasih...”

Figure 2: Tulisan Kiky, 24 tahun
“Saya kopi hitam minum tidak bisa saya, karena rasa suka tidak dan gelas kopi hitam meja taruh di atas”
Figure 3: Tulisan Ibra, 18 tahun
Met bintang bwt slm suruh kita semua Indonesia krn da janji bnr2 sdr akan baik Hpdku Nrml or Turarungu jgn mslh hormat yg sprti kulit banget jauh Gpp xe.. Sy mw sprti mgkn bs klo cnth akan kita semua yg soal'ny mslh atas liat bs do'a sdr km bnr t4 bila ntr hati2 dulu..
            Melihat susunan kalimat di atas tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak memahami tata bahasa Indonesia yang benar dan baik,meskipun mereka dididik di SLB terbaik dengan metode oral dan total communication, tetap tidak memberikan hasil yang berarti. Sangat memprihatinkan sekali! Sepanjang hari mereka di kelas diwajibkan membaca gerak bibir guru, mengucapkan kata-kata yang tidak bisa mereka dengar, sungguh sangat melelahkan jika waktunya hanya dihabiskan untuk mengulang-ngulang melafalkan kosakata dengan benar. Sedangkan anak-anak yang mendengar disekolah umum sudah mempelajari materi pelajaran lebih jauh lagi. Situasi anak-anak Tuli yang berada di SLB yang menggunakan metode murni oral dan total communication, sebagai bentuk pengekangan akan hak mereka untuk menggunakan/menikmati bahasa ibunya tanpa rasa takut, dapat diilustrasikan sebagai berikut;











Hak Asasi Komunitas Tuli
            Menurut riset yang dilakukan oleh WFD telah dikemukakan bahwa 80% dari 70 juta penduduk Tuli diseluruh dunia tidak mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan. Artinya 1-2% saja yang dapat menikmati haknya dalam pendidikan dengan menggunakan bahasa isyarat. Terutama bagi komunitas wanita Tuli yang sangat lemah dan kurang beruntung selalu tersingkirkan dalam segala aspek kehidupan. Oleh karenanya, WFD tetap mengupayakan agar setiap individu Tuli dapat terlibat aktif dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas tanpa pandang bulu.
Bagaimana kIta dapat memahami hak-hak setiap anak Tuli? Ada empat faktor dasar yang sangat penting terhadap perlindungan akan hak asasi setiap anak Tuli adalah:
1.      Pengakuan dan penggunaan bahasa isyarat, termasuk pengakuan untuk menghormati dan menghargai kultur dan identitas Tuli. Hal ini sesuai dengan fakta bahwa komunitas Tuli adalah sebuah kelompok minoritas linguistik               (a linguistics minority group), yaitu bahasa isyarat memiliki kelengkapan grammar structure dan sign linguistics yang sejajar dengan bahasa lisan lainnya.
2.      Sistem pendidikan Bilingual bagi individu Tuli yaitu penggunaan bahasa isyarat dan bahasa nasional. Pendidikan bilingual dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi anak-anak Tuli yang memiliki kemampuan baca-tulis dibawah rata-rata atau rendah.
3.      Aksesibilitas dalam segala aspek kehidupan dan informasi.
4.      Penterjemah bahasa isyarat (sign language interpreters) dalam setiap even.

Bagaimanakah seharusnya pendidikan Inklusi bagi Komunitas Deaf di Indonesia?
...Satu Nusa, Satu Bangsa, Dua Bahasa Kita...
Sepenggal kalimat di atas (yang merupakan potongan sebuah lagu kebangsaan) menunjukkan tentang kondisi kaum Tuli di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Mereka bisa berasal dari semua negara, mereka merupakan anggota sebuah bangsa, tapi yang unik, mereka merupakan kaum bilingual (dua bahasa). Bahasa alami (dan mungkin juga bahasa pengantar pendidikan) mereka adalah bahasa Isyarat, tapi di masyarakat mereka juga harus mampu memakai bahasa lokal, bahasa setempat. Maksud dari bahasa lokal di sini bukan semata-mata mereka berkomunikasi secara oral dengan bahasa lokal. Bisa jadi mereka memang sama sekali tidak berkomunikasi secara oral, tapi tetap menulis dan membaca tulisan-tulisan yang sesuai dengan konteks lokal daerah asal masing-masing Tuli.
Namun yang amat disayangkan, metode pendidikan untuk Tuli di Indonesia sampai sekarang belum ada yang memuaskan. Memang, bahasa Isyarat di Indonesia telah distandarkan (SIBI) sesuai dengan tata bahasa, sintaksis, dan morfologi kata, sehingga untuk hampir semua kata dasar memiliki Isyaratnya, dan untuk menambah kosakata, Isyarat dalam SIBI ini dilengkapi pula dengan Isyarat yang mewakili imbuhan.
Bahasa Isyarat semacam ini cukup sulit dipelajari menurut perspektif Tuli. Karena bahasanya tidak mengikuti logika berbahasa mereka, dan menghambat kekayaan berbahasa mereka. Tidak semua orang-orang tuli setuju dengan Kamus SIBI, atau dengan kata lain, Kamus SIBI bukan representasi bahasa isyarat orang-orang Tuli Indonesia.  Kalau anda belajar SIBI mati-matian, lalu setelah itu anda merasa akan bisa berkomunikasi dengan mereka, anda salah. Anda akan menemukan bahasa isyarat yang berbeda dengan SIBI. Dari satu daerah ke daerah lain, anda akan menemukan keberagaman bahasa isyarat. Antar SLB B pun, anda bisa menemukan bahasa isyarat yang beda pula. Lalu, sebagai orang hearing, anda pun "marah", bingung, mengapa tidak ada bahasa isyarat baku? Tapi, anda mungkin lupa, bahwa orang-orang tuli sudah sekian lama (di)bungkam. Selama ini kita hanya mendengar "lembaga resmi", sehingga kita tidak pernah tahu gejolak yang terjadi.
Berikut adalah contoh isyarat dalam SIBI, yaitu bahasa Indonesia secara lisan yang diisyaratkan bersamaan dan mengaburkan makna bagi kaum Tuli, misalnya;
1.      Isyarat dalam SIBI menggunakan 2-4 isyarat untuk satu kata, misalnya ‘keberangkatan’ – yang akan di isyaratkan satu per satu yaitu                              KE-BER-ANGKAT-AN, atau PERJALANAN yang akan diisyaratkan                 Per-jalan-an, bahkan mengaburkan makna dengan 1 isyarat ‘jalan’ dalam SIBI untuk kata berjalan, jalan solo, jalan kaki, perjalanan, jalan-jalan.
2.      Susunan kalimat dalam isyarat SIBI menggunakan tata bahasa Indonesia seperti S-P-0 atau S-P-O-K yang sangat berbeda dengan tata bahasa bahasa isyarat alami dari komunitas Tuli
3.      Isyarat SIBI untuk kata ‘ARANG’ dengan gerakan tangan seperti sedang membakar atau mengipasi arang untuk membuat sate, tetapi jika sedang ingin mengisyaratkan ‘mengarang’ yang artinya menulis karangan tetapi menggunakan isyarat dasar ‘arang’ untuk sate digunakan untuk isyarat mengarang –kadang hal ini tidak logis.

Sedangkan tata bahasa isyarat yang digunakan oleh komunitas Tuli sendiri adalah sebagai berikut;
1.      Contoh penggunaan isyarat dalam tata bahasa isyarat di Amerika (American Sign Language) adalah sebagai berikut:
Sumber : A Basic Course in American Sign Language, T.J Publisher




Struktur tata bahasa isyarat di atas adalah sebagai berikut;
·         Kalimat bahasa isyarat Amerika                     : I EAT WILL I
·         Kalimat bahasa Inggris (diterjemahkan)         : I WILL EAT
Hal ini juga terjadi di Indonesia, yaitu penggunaan bahasa isyarat Indonesia oleh komunitas Tuli selalu S-O-P bukannya S-P-O:
            Kalimat bahasa Indonesia : Saya tidak suka minum kopi
            Kalimat bahasa Isyarat:      Kopi-minum-saya-tidak suka
Seorang anak Tuli yang sejak lahir menggunakan tata bahasa isyarat Indonesia, akan mengalami kesulitan ketika menuliskan apa yang ia isyaratkan ke dalam tata bahasa Indonesia yang benar. Hal ini membuktikan bahwa seorang anak Tuli adalah seorang anak bilingual, hal ini sesuai dengan pernyataan;
Every Deaf child, whatever the level of his/her hearing loss, should have the rights to grow up bilingual. By knowing and using both a sign language and an oral language (in its writen, when possible, in its spoken modality), the child will attain his/her full cognitive, linguistic and social capabilities (Grosjean,1982)
Kesimpulan yang dapat kita tarik adalah bahwa pendidikan Inklusif yang tepat untuk komunitas Tuli adalah:
1.      Pihak sekolah atau universitas mampu memberi ruang perbedaan kepada mereka untuk menggunakan hak-haknya adalah sebuah langkah terbaik untuk menjadikan kehidupannya ‘normal’ tanpa ‘menormalkan’ apa yang sudah diberikan oleh Tuhan.
2.      Menciptakan suasana yang bilingual di kelas, dimana bahasa pengantar pendidikannya adalah bahasa isyarat sebagai bahasa ibu mereka untuk memahami materi-materi di kelas, dan bahasa Indonesia sebagai bahasa kedua yang bisa ditekankan pada kemampuan menulis dan membaca-jika ada yang memiliki sisa pendengaran kemampuan berbahasa Indonesia bisa dengan oral,tetapi tetap tidak menghilangkan hak mereka, yaitu mengakses dg bahasa isyarat.
3.      Penyediaan penterjemah bahasa isyarat dari pihak sekolah atau universitas sebagai salah satu upaya memberikan layanan bagi mereka di kelas. Seorang penterjemah isyarat harus memiliki kode etik tertentu untuk menjaga privasi klien-nya atau menjamin informasi dapat tersampaikan dengan baik. Penterjemah yang mengurangi informasi atau menambah informasi, sesungguhnya telah merampas hak individu Tuli untuk mendapatkan informasi yang jujur dan akurat.Penterjemah bahasa isyarat harus diseleksi beberapa tahapan, bukan hanya bisa menggerakan tangan saja. Selain itu pihak Universitas atau sekolah juga menyediakan notetaker yang bekerja untuk mencatat apa yang dibicarakan oleh dosen atau guru atau dibahas oleh teman-teman di kelas sehingga tidak menganggu konsentrasi si murid atau mahasiswa Tuli dalam memperhatikan penterjemah bahasa isyarat.
4.      Adanya language support bagi mereka yang membutuhkan bantuan dalam memahami atau menulis artikel,tugas, makalah. Hal ini untuk membantu mereka memiliki pemahaman yang maksimal terhadap materi yang disampaikan di kelas.
5.      Setting kelas diatur seefektif mungkin untuk menghindari gangguan-gangguan yang tidak diiinginkan, misalnya;tempat duduk diatur membentuk U supaya si murid atau mahasiswa Tuli bisa melihat gerak bibir teman-teman lain disamping memperhatikan penterjemah bahasa isyarat. Dosen atau guru jangan membelakangi jendela karena cahaya dari jendela dapat membuat wajah guru atau dosen menjadi gelap sehingga tidak dapat ditangkap gerak bibirnya.
6.      Kelas hendaknya dibatasi jumlahnya sehingga tidak terlalu memberikan banyak gangguan yang dapat memecahkan konsentrasi.
7.      Bagi siswa atau mahasiswa Tuli yang menggunakan oral, bisa dengan pendamping yang akan ‘mengucapkan kembali’ apa yang dibicarakan dosen atau guru dengan gerak bibir yang jelas secara face-to-face. Ruangan hendaknya diruang yang tenang dan tidak bising dan terang, karena komunitas Tuli akan menggunakan matanya untuk membaca gerak bibir setiap orang dan itu sangat melelahkan.
8.      Pendidikan Inklusif yang tepat bagi komunitas Tuli adalah meyakini bahwa setiap anak adalah cerdas, setiap anak adalah juara, setiap anak adalah unik dan berbeda, menjadi berani berbeda adalah bagian dari identitas dirinya. Pendidikan inklusif hendaknya tidak menghilangkan hak linguistics setiap individu dalam mengakses informasi dan pengetahuan. Situasi kelas bilingual yang inklusif adalah seperti foto dibawah ini:







           

Sekali lagi, teringat ucapan seorang kawan sejati saya, bahwa dengan memberi ruang pada perbedaan kita dapat menyatukan dua dunia yang berbeda. Orang-orang Tuli tersingkir dari kehidupan sehari-hari karena perbedaan mereka tidak dikenali. Jangan lupa, rintangan mereka adalah bahasa, yang sama sekali tidak berhubungan dengan lingkungan yang tidak akses. Jadi kita harus berpikir bahasa sebagai identitas kultural. Karenanya, berbeda itu penting bagi orang-orang Tuli. Menempuh pendidikan di sekolah khusus yang mengajarkan bahasa isyarat juga penting untuk mempertahankan bahasa mereka, menyediakan penterjemah bahasa isyarat bagi murid tuli yang sekolah di sekolah umum pun juga sangat penting untuk memudahkan mereka mengakses informasi di kelas tanpa menghilangkan bahasa mereka. Hak mereka sudah diatur dalam Vienna Declaration and Programme of Action yang menyatakan bahwa :
 “ … the persons belonging own culture to national or ethnic, religious and linguistic minorities have their right to enjoy their own culture, to profess and practise their own religion and to use their own language in private and in public, freely and without interference or any form of discrimination”, juga dalam Convention on the Rights of the Child, artikel 30 : “ ….right to enjoy his Or her own culture, ….., or to use his or her own language.”
Tentunya pernyataan bahasa isyarat sebagai bahasa yang memiliki struktur tata bahasa dan linguistik tersendiri sudah dibuktikan oleh banyak peneliti diseluruh dunia dan diakui oleh UN, salah satunya adalah Sign language is a complex language with its own syntax, a ’very richly developed language” (Vygotsky, 1996a, p.91). Sign language is a language which uses hands to give the meanings, which is to be understood through visual way. Sign language like other spoken language, has phonology, morphology, syntax, semantic and linguistics rules to be called as a ’language’. Sign languages are visual-gestural languages, while spoken languages are auditory-vocal languages (Markku Jokinen, 2005).
============ *** ==============