Jumat, 18 April 2014

PERUBAHAN KONSEP PENYANDANG CACAT KEPADA PENYANDANG DISABILITAS
Matthew Marcel Roebert
3090250057

LATAR BELAKANG
Banyak sekali Isu di negara kita yang bisa diangkat menjadi sebuah naskah yang menarik. Namun ada beberapa isu yang dianggap masalah sehingga selalu timbul tenggelam dalam proses penanggulangannya, Isu Penyandang disabilitas adalah salah satunya. Penyandang Disabilitas  atau yang dahulu dikenal dengan kata “Penyandang Cacat” ini mulai menjadi perhatian dunia setelah mempunyai perjanjian International nya yang bernama Konvensi hak-hak Penyadang Disabilitas dimana Indonesia telah meratifikasi kovenan ini di tahun 2011.

Kata Disabilitas disadur dari kata “Persons with Disability”yaitu sebuah konsep dimana ‘orang-orang dengan keterbatasan’ fisik, intelektual, mental maupun sensorik dalam jangka waktu lama,  dimana ‘lingkungan’ dan ‘perilaku’  menghambat interaksi mereka dalam berpartisipasi penuh dimasyarakat sesuai dengan hak-haknya. Kata Disabilitas secara jelas mengalamatkan siapa dan apa saja aspek yang menghambat kesamaan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk hidup dalam bermasyarakat.

Adapun keterbatasan-keterbatasan tersebut meliputi tetapi tidak terbatas pada ‘fisik’ yaitu orang yang mengalami gangguan dalam gerak maupun ketidakutuhan anggota badan, ‘intelektual’ yaitu orang yang mengalami keterbatasan dalam mengingat maupun berkonsentrasi, ‘mental’ adalah orang yang mengalami keterbatasan dalam mengontrol perilaku dan emosi, dan sensorik adalah orang yang mengalami gangguan pada fungsi-fungsi indra seperti penglihatan, pendengaran, rasa dan lainnya.

Sedangkan hambatan external yang adalah ‘lingkungan’ yaitu segala bentuk yang fasilitas yang belum akomodatif terhadap cara hidup penyandang disabilitas, baik itu fasilitas umum maupun spesifik pada kebutuhan secara langsung penyandang seperti angkutan umum maupun trotoar yang ramah terhadap pengguna kursi roda atau alat bantu tulis bagi tuna netra diproses belajar mengajar. “Lingkungan” juga dapat berupa Peraturan atau Kebijakan yang berpihak kepada Penyandang Disabilitas.

Hambatan external lainnya adalah ‘Perilaku’ yaitu cara pandang masyarakat secara umum yang melabel penyandang Disabilitas sebagai orang yang tidak berpotensi sebagai pelaku pembangunan dan hanya dapat hidup dari belas kasihan orang lain, sikap terbiasa me label atau memarginalkan ini akan sangat berpotensi menimbulkan tindakan-tindakan diskriminatif.  ‘Perilaku’ masyarakat yang diharapkan berubah adalah perubahan cara pandang dalam melihat penyandang disabilitas sebagai bahagian dari keberagaman manusia dengan cara hidup sehari-hari yang berbeda, sehingga Pemerintah wajib memenuhi segala fasilitas yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan mereka sehari-hari sebagai bahagian dari hak berwarnanegara.

MAKSUD DAN TUJUAN
Karena itulah saya ingin membuat sebuah karya yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat secara umum tentang keberadaan dan pengenalan akan fasilitas yang cocok bagi  penyandang disabilitas yang ada di Indonesia. Hal itu saya tuangkan dalam sebuah karya dalam bentuk cetak berupa komik strip yang berisi
1.       Edukasi terhadap masyarakat yang belum mengenal penyandang disabilitas dan masih menganggap penyandang disabilitas sebagai orang yang tidak dapat melakukan pekerjaan dan harus dikasihani.
2.       Edukasi terhadap Pemerintah yang belum merealisasikan semua hak disabilitas yang tertera dalam undang-undang yang ada di negara kita. Sebagai contoh, minimnya sarana aksesibilitas di tempat-tempat umum atau design aksesibilitas yang tidak tepat guna. Seperti tidak disediakannya ramp di berbagai pintu masuk yang memiliki tangga. Atau sudah adanya ramp  namun sudut kemiringannya terlalu curam untuk digunakan pengguna kursi roda.
3.       Edukasi terhadap lingkungan penyandang disabilitas itu sendiri. Terkadang banyak penyandang disabilitas yang merasa lemah dikarenakan keterbatasannya sehingga mereka tidak berani berusaha dan tidak mau keluar untuk bersosialisasi dengan masyarakat lain, dikarenakan kurang percaya diri, ataupun keluarga sengaja menyembunyikan mereka karena malu atau takut di ejek. Padahal perlakuan mengurung penyandang disabilitas itu di dalam rumah, adalah juga bentuk mendiskriminasi penyandang disabilitas itu.

KONSEP PEMBUATAN KOMIK
Tidak hanya berisikan masalah tanpa solusi, komik ini juga akan menceritakan hal-hal kecil yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat umum, ataupun keluarga dari penyandang disabilitas,  ataupun orang-orang yang memiliki wewenang dalam mengatur kebijakan negara untuk penyandang disabilitas. Bagaimana kita bersikap ketika kita melihat seorang penyandang disabilitas tertentu di jalan, bagaimana kita berkomunikasi dengan baik terhadap mereka, bagaimana kita tidak melihat mereka sebagai orang yang memiliki level di bawah kita melainkan setara dengan kita.


Target pembaca komik ini bisa jadi sangat luas, bisa mencakup segala lapisan masyarakat. Komik ini dapat dibaca oleh anak-anak sekolah dasar sampai orang yang sudah lanjut usia. Komik ini memiliki konsep yang sederhana namun tetap komunikatif dalam penyampaiannya. Sehingga baik anak-anak maupun orang dewasa tetap mengerti maksud dari cerita-cerita yang ada didalamnya.