PERUBAHAN KONSEP PENYANDANG CACAT
KEPADA PENYANDANG DISABILITAS
Matthew Marcel Roebert
3090250057
LATAR BELAKANG
Banyak sekali Isu di negara kita
yang bisa diangkat menjadi sebuah naskah yang menarik. Namun ada beberapa isu
yang dianggap masalah sehingga selalu timbul tenggelam dalam proses
penanggulangannya, Isu Penyandang disabilitas adalah salah satunya. Penyandang
Disabilitas atau yang dahulu dikenal
dengan kata “Penyandang Cacat” ini mulai menjadi perhatian dunia setelah
mempunyai perjanjian International nya yang bernama Konvensi hak-hak Penyadang
Disabilitas dimana Indonesia telah meratifikasi kovenan ini di tahun 2011.
Kata Disabilitas disadur dari
kata “Persons with Disability”yaitu sebuah konsep
dimana ‘orang-orang dengan keterbatasan’
fisik, intelektual, mental maupun sensorik dalam jangka waktu lama, dimana ‘lingkungan’
dan ‘perilaku’ menghambat interaksi mereka dalam berpartisipasi
penuh dimasyarakat sesuai dengan hak-haknya. Kata Disabilitas secara jelas
mengalamatkan siapa dan apa saja aspek yang menghambat kesamaan kesempatan bagi
Penyandang Disabilitas untuk hidup dalam bermasyarakat.
Adapun keterbatasan-keterbatasan
tersebut meliputi tetapi tidak terbatas pada ‘fisik’ yaitu orang yang mengalami
gangguan dalam gerak maupun ketidakutuhan anggota badan, ‘intelektual’ yaitu
orang yang mengalami keterbatasan dalam mengingat maupun berkonsentrasi,
‘mental’ adalah orang yang mengalami keterbatasan dalam mengontrol perilaku dan
emosi, dan sensorik adalah orang yang mengalami gangguan pada fungsi-fungsi
indra seperti penglihatan, pendengaran, rasa dan lainnya.
Sedangkan hambatan external yang
adalah ‘lingkungan’ yaitu segala bentuk yang fasilitas yang belum akomodatif
terhadap cara hidup penyandang disabilitas, baik itu fasilitas umum maupun
spesifik pada kebutuhan secara langsung penyandang seperti angkutan umum maupun
trotoar yang ramah terhadap pengguna kursi roda atau alat bantu tulis bagi tuna
netra diproses belajar mengajar. “Lingkungan” juga dapat berupa Peraturan atau
Kebijakan yang berpihak kepada Penyandang Disabilitas.
Hambatan external lainnya adalah
‘Perilaku’ yaitu cara pandang masyarakat secara umum yang melabel penyandang
Disabilitas sebagai orang yang tidak berpotensi sebagai pelaku pembangunan dan
hanya dapat hidup dari belas kasihan orang lain, sikap terbiasa me label atau
memarginalkan ini akan sangat berpotensi menimbulkan tindakan-tindakan
diskriminatif. ‘Perilaku’ masyarakat
yang diharapkan berubah adalah perubahan cara pandang dalam melihat penyandang
disabilitas sebagai bahagian dari keberagaman manusia dengan cara hidup sehari-hari
yang berbeda, sehingga Pemerintah wajib memenuhi segala fasilitas yang
dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan mereka sehari-hari sebagai bahagian dari
hak berwarnanegara.
MAKSUD DAN TUJUAN
Karena itulah saya ingin membuat
sebuah karya yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat secara umum tentang
keberadaan dan pengenalan akan fasilitas yang cocok bagi penyandang disabilitas yang ada di Indonesia. Hal
itu saya tuangkan dalam sebuah karya dalam bentuk cetak berupa komik strip yang
berisi
1. Edukasi
terhadap masyarakat yang belum mengenal penyandang disabilitas dan masih
menganggap penyandang disabilitas sebagai orang yang tidak dapat melakukan
pekerjaan dan harus dikasihani.
2. Edukasi
terhadap Pemerintah yang belum merealisasikan semua hak disabilitas yang tertera
dalam undang-undang yang ada di negara kita. Sebagai contoh, minimnya sarana aksesibilitas
di tempat-tempat umum atau design aksesibilitas yang tidak tepat guna. Seperti
tidak disediakannya ramp di berbagai
pintu masuk yang memiliki tangga. Atau sudah adanya ramp namun sudut
kemiringannya terlalu curam untuk digunakan pengguna kursi roda.
3. Edukasi
terhadap lingkungan penyandang disabilitas itu sendiri. Terkadang banyak
penyandang disabilitas yang merasa lemah dikarenakan keterbatasannya sehingga
mereka tidak berani berusaha dan tidak mau keluar untuk bersosialisasi dengan
masyarakat lain, dikarenakan kurang percaya diri, ataupun keluarga sengaja
menyembunyikan mereka karena malu atau takut di ejek. Padahal perlakuan
mengurung penyandang disabilitas itu di dalam rumah, adalah juga bentuk
mendiskriminasi penyandang disabilitas itu.
KONSEP PEMBUATAN KOMIK
Tidak hanya berisikan masalah
tanpa solusi, komik ini juga akan menceritakan hal-hal kecil yang bisa kita
lakukan sebagai masyarakat umum, ataupun keluarga dari penyandang
disabilitas, ataupun orang-orang yang
memiliki wewenang dalam mengatur kebijakan negara untuk penyandang disabilitas.
Bagaimana kita bersikap ketika kita melihat seorang penyandang disabilitas
tertentu di jalan, bagaimana kita berkomunikasi dengan baik terhadap mereka,
bagaimana kita tidak melihat mereka sebagai orang yang memiliki level di bawah
kita melainkan setara dengan kita.
Target pembaca komik ini bisa
jadi sangat luas, bisa mencakup segala lapisan masyarakat. Komik ini dapat
dibaca oleh anak-anak sekolah dasar sampai orang yang sudah lanjut usia. Komik
ini memiliki konsep yang sederhana namun tetap komunikatif dalam
penyampaiannya. Sehingga baik anak-anak maupun orang dewasa tetap mengerti
maksud dari cerita-cerita yang ada didalamnya.