Minggu, 02 November 2014

RINGKASAN PERJALANAN ISU DISABILITAS MENUJU HAK-HAK, KRONOLOGI BERDASARKAN TAHAPAN TAHUN

SEJARAH TERBENTUKNYA KONVENSI
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENINGKATAN
HAK ASASI DAN MARTABAT PENYANDANG CACAT
Di PBB

Usaha usaha menuju pemenuhan hak – hak asasi manusia yang menyandang kecacatan yang dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah dimulai sejak:

Tahun 1971, dimana diadopsinya “Deklarasi tentang Hak-hak Penyandang Cacat Mental Retardasi” (Declaration on the Rights of Mentally Retarded Persons) yang berbicara tentang peningkatan kehidupan komunitas penyandang cacat mental retardasi.

Tahun 1975, Sidang umum mengadopsi “Deklarasi tetang Hak asasi Penyandang Cacat” (Declaration on the Rights of Disabled Persons) dalam usaha meningkatkan hak sipil dan politik Penyandang cacat.

Tahun 1976, Sidang umum medeklarasikan Tahun International Penyandang Cacat 1981 (1981 The International Year of Disabled Persons) menandai tekad penyandang cacat untuk turut berpartisipasi penuh dalam pembangunan, dalam kaitannya dengan tahun International Penyandang Cacat usaha usaha lainnya berlanjut seperti PBB mengumpulkan dana untuk peringatan tersebut dari Negara anggota dan terkumpul 510,000 dolar untuk aktivitas peringatan pada tahun 1981 yang di selenggarakan oleg Negara-negara, organisasi dan masyarakat penyandang cacat termasuk di Indonesia. Wujud kepedulian terlihat di Jakarta dengan dikeluarkannya “Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 66 Tahun 1981 tentang Ketentuan Penyediaan Sarana/Perlengkapan bagi Penderita Cacat pada Bangunan-bangunan Fasilitas Umum,Pusat Pertokoan/Perkantoran dan Perumahan Flat”.

Tahun 1982, Sebagai tindak lanjut dari Tahun International Penyandang cacat, PBB mengadopsi “Program Aksi Dunia tentang Penyandang Cacat” (World Programme of Action Concerning Disabled Persons) dan menetapkan tahun 1983 – 1992 menjadi Dekade PBB untuk Penyandang cacat.

Pengajuan tentang perlunya Perjanjian International tentang hak Penyandang cacat awalnya pada tahun 1987 dalam pertemuan para ahli dan organisasi kecacatan dalam review pertengahan Dekade PBB Penyandang cacat di Italy, Pertemuan Italy mengajukan draft outline Perjanjian pada Sidang umum dibulan October, tapi belum didapatkan kesepakatan untuk ditindak lanjuti, Lagi di tahun 1989 hasil pertemuan di Swedia diangkat kembali pengajuan Usulan Konvensi dan kembali gagal, tapi draft ini menjadi cikal bakal konsep Peraturan standar (Standard Rules)

Tahun 1990, Sidang umum mengadopsi “Pedoman Aksi Tallinn atas Pengembangan sumber daya manusia dalam ruang lingkup kecacatan” (Tallinn Guidelines for Action on Human Resources Development in the Field of Disabilities)

Tahun 1991, Di adopsi pula  “Prinsip-prinsip Perlindungan orang dengan Penyakit mental dan meningkatan perawatan kesehatan mental” (Principles for the Protection of Persons with Mental Illness and the improvement of Mental health care)

Tahun 1993, ”Peraturan standar tentang Kesamaan kesempatan untuk Penyandang cacat”  (Standard Rules on the Equalization of Opportunities for Person with Disabilities) diadopsi oleh Sidang Umum, juga pada tahun tersebut di putuskan bahwa tanggal 3 Desember menjadi Hari International Penyandang cacat / Hipenca (International Day of Disabled Persons / IDDP) dimana di Indonesia telah menjadi agenda tahunan masyarakat penyandang cacat untuk diperingati.

Tahun 1994,  Ben Lindqvist salah seorang activist tuna netra asal Swedia yang juga pendiri Disabled Peoples International (DPI berdiri tahun 1981)  di tunjuk sebagai Special rapporteur  terhadap Standard Rules .

Tahun 1998, Komisi Hak Asasi Manusia meloloskan Resolusi No. 31 tahun 1998, “Hak asasi orang-orang dengan Kecacatan” (Human Rights of Persons with Disabilities) yang berisi pengakuan tanggung jawab secara umum terhadap penyandang cacat dalam mandatnya.

Pada tahun 2000, Rapat kerja tingkat dunia organisasi non pemerintah (NGO) dibidang kecacatan dimana hadir organisasi kecacatan tingkat nasional maupun International, menyetujui di dalam ”Deklarasi Beijing tentang Hak penyandang cacat dalam Era baru”
mengajukan sebuah Konvensi bagi hak-hak asasi penyandang cacat.

Tahun 2001, Pada Konferensi Durban di bulan September Meksiko menegosiasikan kembali secara formal akan kebutuhan Konvensi, yang ditindak lanjuti pada sidang umum PBB di bulan Desember, dikeluarkan Resolusi No. 56/168 untuk pembentukan Ad Hoc Committee dengan mandat ” ...mempertimbangkan usulan sebuah Konvensi yang komprehensif dan integral dalam rangka meningkatkan dan melindungi Hak dan Martabat Penyandang cacat berdasarkan pendekatan secara holistic dari pekerjaan yang telah dilakukan pada lingkup pengembangan sosial, hak asasi manusia, dan non diskriminasi dengan memperhatikan rekomendasi dari Komisi HAM, dan Komisi Pengembangan Sosial” dalam Pedoman pembentukan komitte sejak awal sudah tergambar keterlibatan seluruh pihak pemangku kepentingan yang relevan termasuk negara anggota PBB, Peninjau PBB, Badan dan organisasi PBB terkait, Special Raporteur untuk kecacatan, para lembaga HAM tingkat nasional, organisasi non pemerintah termasuk organisasi kecacatan yang duduk dalam satu suara yang dinamakan International Disability Caucus (IDC)

Sidang - Sidang Pembahasan:                                                       
29 Juli – 9 Agustus 2002
Sidang  Ad Hoc Committee pertama membahas Dasar Pemikiran dari Konvensi.
16 – 27 Juni 2003
            Sidang Ad Hoc Committee kedua diputuskan pembuatan draft teks Perjanjian dan Kelompok kerja serta keangotaannya dibentuk.
5 – 16 Januari 2004
            Rapat Kelompok kerja menyelesaikan draft teks Perjanjian. Kelompok kerja terdiri dari 27 perwakilan pemerintah, 12 perwakilan Ornop dan Orca, dan satu perwakilan Komisi Hak Azasi.
24 Mei – 4 Juni 2004
            Sidang Ad Hoc Committee ketiga, pembacaan pertama kali hasil kelompok kerja, Pembahasan, Pengajuan usulan perubahan draft teks dan kompilasi dokumen perubahan, dalam sidang ini beberapa isu ditunda untuk diputuskan antara lain tentang Definisi, Monitoring, dan Ketetapan akhir. Dalam sidang ini selain hadir secara reguler perwakilan Departemen luar negeri di PBB, hadir juga aparat pemerintah dari departemen teknis (Departemen Sosial)
23 Agustus – 3 September 2004
            Sidang Ad Hoc Committee keempat. Menyelesaikan Pembacaan teks pertama kali secara lengkap,  dan negosiasi informal terhadap teks dimulai, serta merview kembali usulan-usulan perubahan, kelompok kerja menyelesaikan pasal 1 – 15.
24 Januari – 4 Februari 2005
            Sidang Ad Hoc Committee kelima, negosiasi informal dilanjutkan, kelompok kerja memperbaiki pasal 7 – 15.
1 Agustus – 12 Agustus 2005
            Sidang Ad Hoc Committee keenam, melanjutkan negosiasi informal, juga mengadakan pertemuan informal dengan Ketua sidang .
16 Januari – 3 Februari 2006
            Sidang Ad Hoc Committee ketujuh, negosiasi dilanjutkan, sesi informal dengan ketua sidang selesai untuk agenda pegabungan  perubahan. Pada sidang ketujuh ini hadir untuk pertama kali perwakilan penyandang cacat dari Indonesia yaitu bapak Setia Adi Purwanta yang berpartisipasi lewat Organisasi non pemerintah (NGO)
14 – 25 Agustus 2006
            Sidang Ad Hoc Committee kedelapan. Persetujuan akan teks di terima oleh Sidang secara menyeluruh, dalam sessi terakhir pembahasan ini Hadir juga perwakilan dari Persatuan Penyandang Cacat Indonesia Ibu Maulani A Rotinsulu bergabung lewat organisasi koordinasi Internationalnya yaitu Disabled Peoples’ International (DPI) yang secara aktif berperan dalam IDC sejak pertama proses pembahasan Konvensi.
5 Desember 2006
            Hasil Ad Hoc Committee kedelapan, teks final Konvensi diajukan kepada Sidang Umum PBB untuk di Adopsi.
13 Desember 2006
            Sidang Umum PBB mensahkan Konvensi dengan nama ” Konvensi  tentang Hak asasi Penyandang Cacat” (Convention on The Rights of Person with Disability / CRPD) Resolusi No. 61/106.
30 Maret 2007
            Konvensi dibuka untuk Penandatangan, dan Indonesia mengirimkan Departemen teknis untuk menandatangani yaitu Departemen Sosial Republik Indonesia, dalam delegasi penanda tanganan hadir Menteri Sosial RI Bapak Bactiar Chamsyah, SE, Direktur Jendral Rehabilitasi Sosial Dept. Sosial RI Bapak Sunusi Makmur, serta Ketua Umum Persatuan Penyandang Cacat Indonesia Bapak Siswadi.