SEJARAH TERBENTUKNYA KONVENSI
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENINGKATAN
HAK ASASI DAN MARTABAT PENYANDANG CACAT
Di PBB
Usaha usaha menuju pemenuhan hak – hak asasi
manusia yang menyandang kecacatan yang dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) sudah dimulai sejak:
Tahun 1971,
dimana diadopsinya “Deklarasi tentang Hak-hak Penyandang Cacat Mental
Retardasi” (Declaration on the Rights of Mentally Retarded Persons) yang
berbicara tentang peningkatan kehidupan komunitas penyandang cacat mental
retardasi.
Tahun 1975,
Sidang umum mengadopsi “Deklarasi tetang Hak asasi Penyandang Cacat”
(Declaration on the Rights of Disabled Persons) dalam usaha meningkatkan hak
sipil dan politik Penyandang cacat.
Tahun 1976,
Sidang umum medeklarasikan Tahun International Penyandang Cacat 1981 (1981 The
International Year of Disabled Persons) menandai tekad penyandang cacat untuk
turut berpartisipasi penuh dalam pembangunan, dalam kaitannya dengan tahun
International Penyandang Cacat usaha usaha lainnya berlanjut seperti PBB
mengumpulkan dana untuk peringatan tersebut dari Negara anggota dan terkumpul
510,000 dolar untuk aktivitas peringatan pada tahun 1981 yang di selenggarakan
oleg Negara-negara, organisasi dan masyarakat penyandang cacat termasuk di
Indonesia. Wujud kepedulian terlihat di Jakarta dengan dikeluarkannya
“Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 66 Tahun 1981
tentang Ketentuan Penyediaan Sarana/Perlengkapan bagi Penderita Cacat pada
Bangunan-bangunan Fasilitas Umum,Pusat Pertokoan/Perkantoran dan Perumahan
Flat”.
Tahun 1982,
Sebagai tindak lanjut dari Tahun International Penyandang cacat, PBB mengadopsi
“Program Aksi Dunia tentang Penyandang Cacat” (World Programme of Action
Concerning Disabled Persons) dan menetapkan tahun 1983 – 1992 menjadi Dekade PBB
untuk Penyandang cacat.
Pengajuan tentang perlunya Perjanjian
International tentang hak Penyandang cacat awalnya pada tahun 1987 dalam
pertemuan para ahli dan organisasi kecacatan dalam review pertengahan Dekade
PBB Penyandang cacat di Italy, Pertemuan Italy mengajukan draft outline
Perjanjian pada Sidang umum dibulan October, tapi belum didapatkan kesepakatan
untuk ditindak lanjuti, Lagi di tahun 1989 hasil pertemuan di Swedia diangkat
kembali pengajuan Usulan Konvensi dan kembali gagal, tapi draft ini menjadi
cikal bakal konsep Peraturan standar (Standard
Rules)
Tahun 1990, Sidang umum mengadopsi “Pedoman Aksi Tallinn atas Pengembangan
sumber daya manusia dalam ruang lingkup kecacatan” (Tallinn
Guidelines for Action on Human Resources Development in the Field of
Disabilities)
Tahun 1991, Di adopsi pula
“Prinsip-prinsip Perlindungan orang dengan Penyakit mental dan
meningkatan perawatan kesehatan mental” (Principles
for the Protection of Persons with Mental Illness and the improvement of Mental
health care)
Tahun 1993, ”Peraturan standar tentang Kesamaan kesempatan untuk Penyandang
cacat”
(Standard Rules on the Equalization of Opportunities for Person with
Disabilities) diadopsi oleh Sidang Umum, juga pada tahun tersebut di
putuskan bahwa tanggal 3 Desember menjadi Hari International Penyandang cacat /
Hipenca (International Day of Disabled
Persons / IDDP) dimana di Indonesia telah menjadi agenda tahunan masyarakat
penyandang cacat untuk diperingati.
Tahun 1994, Ben Lindqvist
salah seorang activist tuna netra asal Swedia yang juga pendiri Disabled
Peoples International (DPI berdiri tahun 1981)
di tunjuk sebagai Special
rapporteur terhadap Standard Rules .
Tahun 1998, Komisi Hak Asasi Manusia meloloskan Resolusi No. 31 tahun 1998,
“Hak asasi orang-orang dengan Kecacatan” (Human Rights of Persons with
Disabilities) yang berisi pengakuan tanggung jawab secara umum terhadap
penyandang cacat dalam mandatnya.
Pada tahun 2000, Rapat kerja tingkat dunia organisasi non
pemerintah (NGO) dibidang kecacatan dimana hadir organisasi kecacatan tingkat
nasional maupun International, menyetujui di dalam ”Deklarasi Beijing tentang
Hak penyandang cacat dalam Era baru”
mengajukan sebuah Konvensi bagi hak-hak asasi
penyandang cacat.
Tahun 2001, Pada
Konferensi Durban di bulan September Meksiko menegosiasikan kembali secara
formal akan kebutuhan Konvensi, yang ditindak lanjuti pada sidang umum PBB di
bulan Desember, dikeluarkan Resolusi No. 56/168 untuk pembentukan Ad Hoc
Committee dengan mandat ” ...mempertimbangkan usulan sebuah Konvensi yang
komprehensif dan integral dalam rangka meningkatkan dan melindungi Hak dan
Martabat Penyandang cacat berdasarkan pendekatan secara holistic dari pekerjaan
yang telah dilakukan pada lingkup pengembangan sosial, hak asasi manusia, dan
non diskriminasi dengan memperhatikan rekomendasi dari Komisi HAM, dan Komisi
Pengembangan Sosial” dalam Pedoman pembentukan komitte sejak awal sudah
tergambar keterlibatan seluruh pihak pemangku kepentingan yang relevan termasuk
negara anggota PBB, Peninjau PBB, Badan dan organisasi PBB terkait, Special Raporteur untuk kecacatan, para
lembaga HAM tingkat nasional, organisasi non pemerintah termasuk organisasi
kecacatan yang duduk dalam satu suara yang dinamakan International Disability Caucus (IDC)
Sidang - Sidang Pembahasan:
29 Juli – 9 Agustus 2002
Sidang Ad Hoc Committee pertama membahas Dasar
Pemikiran dari Konvensi.
16 – 27 Juni 2003
Sidang Ad Hoc Committee
kedua diputuskan pembuatan draft teks Perjanjian dan Kelompok kerja serta
keangotaannya dibentuk.
5 – 16 Januari 2004
Rapat Kelompok kerja menyelesaikan draft teks
Perjanjian. Kelompok kerja terdiri dari 27 perwakilan pemerintah, 12 perwakilan
Ornop dan Orca, dan satu perwakilan Komisi Hak Azasi.
24 Mei – 4 Juni 2004
Sidang Ad Hoc Committee ketiga, pembacaan
pertama kali hasil kelompok kerja, Pembahasan, Pengajuan usulan perubahan draft
teks dan kompilasi dokumen perubahan, dalam sidang ini beberapa isu ditunda
untuk diputuskan antara lain tentang Definisi, Monitoring, dan Ketetapan akhir.
Dalam sidang ini selain hadir secara reguler perwakilan Departemen luar negeri
di PBB, hadir juga aparat pemerintah dari departemen teknis (Departemen Sosial)
23 Agustus – 3 September
2004
Sidang Ad Hoc Committee keempat. Menyelesaikan Pembacaan teks pertama
kali secara lengkap, dan negosiasi
informal terhadap teks dimulai, serta merview kembali usulan-usulan perubahan,
kelompok kerja menyelesaikan pasal 1 – 15.
24 Januari – 4 Februari 2005
Sidang Ad Hoc Committee kelima, negosiasi informal dilanjutkan,
kelompok kerja memperbaiki pasal 7 – 15.
1 Agustus – 12 Agustus 2005
Sidang Ad Hoc Committee keenam, melanjutkan
negosiasi informal, juga mengadakan pertemuan informal dengan Ketua sidang .
16 Januari – 3 Februari 2006
Sidang Ad Hoc Committee ketujuh, negosiasi
dilanjutkan, sesi informal dengan ketua sidang selesai untuk agenda
pegabungan perubahan. Pada sidang
ketujuh ini hadir untuk pertama kali perwakilan penyandang cacat dari Indonesia
yaitu bapak Setia Adi Purwanta yang berpartisipasi lewat Organisasi non
pemerintah (NGO)
14 – 25 Agustus 2006
Sidang Ad Hoc Committee kedelapan. Persetujuan akan teks di terima
oleh Sidang secara menyeluruh, dalam sessi terakhir pembahasan ini Hadir juga
perwakilan dari Persatuan Penyandang Cacat Indonesia Ibu Maulani A Rotinsulu
bergabung lewat organisasi koordinasi Internationalnya yaitu Disabled Peoples’
International (DPI) yang secara aktif berperan dalam IDC sejak pertama proses
pembahasan Konvensi.
5 Desember 2006
Hasil Ad Hoc Committee
kedelapan, teks final Konvensi diajukan kepada Sidang Umum PBB untuk di Adopsi.
13 Desember 2006
Sidang Umum PBB mensahkan Konvensi dengan nama ” Konvensi tentang Hak asasi Penyandang Cacat” (Convention
on The Rights of Person with Disability / CRPD) Resolusi No. 61/106.
30 Maret 2007
Konvensi dibuka untuk Penandatangan, dan Indonesia mengirimkan
Departemen teknis untuk menandatangani yaitu Departemen Sosial Republik
Indonesia, dalam delegasi penanda tanganan hadir Menteri Sosial RI Bapak
Bactiar Chamsyah, SE, Direktur Jendral Rehabilitasi Sosial Dept. Sosial RI
Bapak Sunusi Makmur, serta Ketua Umum Persatuan Penyandang Cacat Indonesia
Bapak Siswadi.