Senin, 21 November 2011

New instrument for Persons with Disability in ASEAN countries


Endorsed at the 9th SOCA and 6th ASCC Council


BALI DECLARATION
ON THE ENHANCEMENT OF THE ROLE AND PARTICIPATION OF
THE PERSONS WITH DISABILITIES IN ASEAN COMMUNITY


WE, THE PEOPLES of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), represented by the Heads of State or Government of Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People’s Democratic Republic, Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand and the Socialist Republic of Viet Nam.

RECOGNIZING the enhancement of well-being and livelihood of the peoples of ASEAN by providing them with equitable access to opportunities for human development, social welfare and justice as stipulated in the ASEAN Charter;

REAFFIRMING our commitment to accelerating the establishment of the ASEAN Community by 2015 comprising three pillars, namely the ASEAN Political and Security Community, the ASEAN Economic Community and the ASEAN Socio-Cultural Community;

RECALLING the Jakarta Declaration adopted at the Regional Conference on ASEAN and Disability on 2 December 2010 that recognizes necessity of persons with disabilities to actively participate in formulating, implementing and evaluating policies related to disability issues in ASEAN region;

RECALLING also the World Programme of Action Concerning Disabled Persons, the Standard Rules on the Equalization of Opportunities for Persons with Disabilities and the Convention on the Rights of Persons with Disabilities, in which persons with disabilities are recognized as both development agent and beneficiaries in all aspects of development;

NOTING the Biwako Millennium Framework and Biwako Plus Five for Action towards an Inclusive, Barrier-free and Rights-based Society in Asia and the Pacific 2003-2012 to ensure effective participation of persons with disabilities in all relevant activities;

REAFFIRMING the potential contribution of persons with disabilities and their important role and participation in the implementation of all action lines under the ASEAN Socio Cultural Community (ASCC) Blueprint which includes the scope of cooperation in social welfare and development of children, persons with disabilities and the elderly with sustained impact both nationally and regionally in the establishment of ASEAN Community by 2015.

COGNISANT that the promotion and protection of the human rights and fundamental freedom of the persons with disabilities in strengthening their full participation will result in their enhanced sense of belonging and in significant advances in the human, social and economic development of society and the eradication of poverty;

EMPHASIZING the importance of mainstreaming disabilities issues as an integral part of relevant strategies of sustainable development;

DO HEREBY DECLARE TO:

1.    Encourage  ASEAN Member States to sign and ratify  the Convention on the Rights of Persons with Disabilities and foster its implementation in the communities;

2.   Proclaim the ASEAN Decade of Persons with Disabilities (2011-2020) and its related initiatives as the theme is to promote disability-inclusive development within ASEAN;

3.   Welcome the initiative of ASEAN Disabled People’s Organisations for establishing the ASEAN Disability Forum, a joint efforts of multi-stakeholders, including ASEAN Member States, the ASEAN Secretariat, international development agencies, civil society organisations, media, business sector, academic groups, Disabled People’s Organisations (DPOs), disability-related organisations and their parents/family organisations;

4.   Urge that ASEAN Member States to promote the quality of life of the persons with disabilities in the context of poverty alleviation and develop regional statistical indicators in ASEAN to measure the development of vulnerable groups, particularly persons with disabilities;

5.   Ensure the fulfillment of the rights of persons with disabilities in all aspects of life through mainstreaming disability perspective in the development and implementation of ASEAN policies and programmes across the economic, political security and socio-cultural pillars of the ASEAN Community;

6.   Continue to raise awareness on disability issues and to increase outreach activities for all society ranging from local, national and regional levels by using various media and involving all components of the society;

7.   Encourage the participation of persons with disabilities in all aspects of development including their participation in political activities by providing them with equal political rights in the election of the leaders and parliamentarians, both at local and national levels;

8.   Encourage the government and civil society organisations, including NGOs, to protect the rights of persons with disabilities, particularly older persons, women and children, by accommodating their needs through the ASEAN Inter-governmental Commission on Human Rights (AICHR), the ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC) and relevant ASEAN sectoral bodies;

9.   Encourage ASEAN Member States to develop national plan of actions on disability and allocate their national budget through relevant line-ministry/agency for empowering persons with disabilities;

10. Facilitate and encourage persons with disabilities to participate in formulating, implementing and evaluating policies and programmes related to disability issues;

11. Encourage ASEAN Member States to promote, develop and diversify social services supporting persons with disabilities in the field of social welfare and employment;

12. Encourage ASEAN Member States to accelerate the implementation of the Biwako Millennium Framework and Biwako Plus Five for Action Towards An Inclusive, Barrier-Free and Rights-based Society in Asia and the Pacific 2003-2012;

13. Enhance sharing of information, good/best practices and experiences on issues concerning persons with disabilities as well as encourage the development of new knowledge through researches, analysis and trainings.

14. Work towards equal opportunities of persons with disabilities to education especially basic education and alternative means of communication including sign language, Braille and the like.

15. Emphasize the need of providing accessibility to public facilities and amenities, public transportation, education, employment, information communication and technology (ICT), recreation as well as sports for persons with disabilities in ASEAN;

16. Mainstream disability issues in disaster management policies and programmes  at regional, national and community levels;

17. Develop social security schemes in ASEAN Member States for protecting persons with disabilities, especially those with severe disabilities;

18. Develop the social inclusiveness of persons with disabilities which includes the development of leadership, community inclusive, gender-sensitive and socially inclusive business.

19. Encourage international development agencies and other international institutions to support the implementation of the disability policies and programs in the ASCC Blueprint.

20. Encourage the mass media, regardless of its scale and coverage, to be culturally and gender sensitive in promoting  the accurate information and image of disability and persons with disabilities in ASEAN;


We hereby pledge our commitment to task the concerned Ministers of ASEAN Sectoral Bodies to implement this Declaration.

Adopted in Denpasar, Bali, Indonesia, this …….. of November in the Year Two Thousand and Eleven.

Sabtu, 12 November 2011

MAINSTREAMING KECACATAN MELALUI PEMBANGUNAN DISABILITAS YANG INKLUSIF, INDONESIA DAN ASEAN ACTION.

DISABILITAS DAN PERKEMBANGANNYA
Disabilitas adalah kondisi dimana adanya keterbatasan seseorang untuk berinteraksi dengan lingkungannya di karenakan oleh kondisi tubuh maupun intelektualnya yang berbeda atau secara umum dikatakan tidak berfungsi secara wajar (cacat), serta lingkungan kehidupannya tidak menunjang  kesetaraan dalam mengakses kebutuhan. Jumlah penyandang cacat di dunia menurut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) 600 juta jiwa dan sebahagian besar hidup dinegara miskin dan berkembang, di Indonesia berdasarkan estimasi World Health Organization (WHO) diantara 7 – 10 % (15% publikasi WHO 2011)
Orang dengan kecacatan atau penyandang cacat  pada umumnya hidup dalam stigma yang negative yang disamakan dengan hukuman dari perbuatan yang salah ataupun penanggung dosa keturunan, stigma ini membuat penyandang cacat termarginalkan, serta sulit mengakses segala kebutuhan dasarnya untuk kehidupan yang layak, seperti tidak dapat mengakses layanan  Sosial, Politik maupun program-program Negara dalam menunjang kehidupan perekonomiannya, kondisi ini mengakibatkan kehidupan penyandang cacat didalam kondisi yang sangat rentan dan menimbulkan berbagai macam perlakuan yang bersikap diskriminatif dan melanggar hak asasi mereka sebagai seorang manusia. Mengangkat harkat martabat Penyandang cacat berdasarkan haknya tidak cukup hanya merehabilitasi individu tapi juga harus sejalan dengan penyadaran masyarakat atas keberadaan Penyandang cacat yang harus dilihat dari keberagaman manusia pada umumnya, serta fasilitas yang akses terhadap cara yang berbeda dari penyandang cacat dalam menjalani kehidupannya secara wajar, sehingga usaha tersebut harus dibahasakan sebagai Pembangunan Disabilitas.
Di Indonesia, Perjuangan kaum penyandang cacat dalam usaha mencapai kesetaraan dimata masyarakat dan menghilangkan stigma sudah dilakukan sejak tahun 60 an melalui terbentuknya organisasi – organisasi penyandang cacat (Disabled People Organization / DPO) dan Indonesia telah mengambil langkah positif dengan adanya undang-undang tentang pelayanan walaupun masih terbatas pada beberapa issue hak Disabilitas, yaitu UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan PP No. 43/1998 mengenai upaya peningkatan kesejahteraan bagi penyandang cacat , yang diikuti dengan berbagai macam peraturan yang terkait tentang itu, langkah-langkah ini juga di ilhami oleh usaha-usaha Perserikatan Bangsa-Bangsa ditingkat Asia Pasific, dalam usaha memperjuangkan kesejahteraan Penyandang cacat yaitu Dekade Asia Pasific ke I 1992 – 2002,  Dekade Asia Pasific ke II 2002 – 2012 juga di adopsi oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen sosial untuk membuat “Rencana Aksi Nasional Penyandang Cacat” startegi-strategi dalam decade Asia Pacific ini juga diangkat sebagai salah satu materi perubahan paradigma perjuangan dan penanganan masalah Disabilitas, dimana konsep penanganan yang sebelumnya berdasarkan karitatif (Charity based) bergeser pada penanganan yang berdasarkan hak (Rights based) yang akhirnya menjadi kesepakatan dunia yaitu “Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas” ( UN Convention on the Rights of Persons with Disability/CRPD) resolusi No. 106/61 yang diadopsi oleh PBB pada tanggal 13 Desember 2006, serta  ditandatangani Indonesia pada tanggal 30 Maret 2007 atas dasar kesadaran Negara dan dorongan masyarakat penyandang cacat.

DISABILITAS DAN PENANGANANNYA
Dasar pemikiran penanganan penyandang disabilitas di Indonesia antara lain masih diutamakan untuk Pemberdayaan dan kemandirian masyarakat penyandang cacat agar dapat mencapai kesejahteraannya melalui kesamaan kesempatan, kesetaraan perlakuan serta dilindungi dan dipenuhi hak-hak nya sebagai warga Negara, sementara partisipasi penuh atau keterlibatan penyandang disabilitas dan penanganan yang terkoordinasi masih sangat kecil terlihat dalam tindakan-tindakan pemangku kepentingan seperti di pusat pemerintahan dan beberapa kota besar, sementara sama sekali tidak terlihat di tingkat daerah.
Pemenuhan hak Penyandang disabilitas harus masuk dalam Arus utama pembangunan bangsa yang menjadi tanggung jawab bukan hanya Pemerintah tapi juga masyarakat secara luas yang dapat dilihat dari kebijakan – kebijakan yang dilahirkan serta usaha implementasi nya. Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang disabilitas (CRPD) dapat membantu mengubah cara pandang pemerintah dan masyarakat terhadap penyandang cacat, meningkatkan pemahaman bahwa penyandang disablitas memiliki hak asasi yang harus dilindungi. Meskipun demikian, Konvensi tersebut tidak merumuskan hak-hak baru bagi para penyandang disabilitas. Sebaliknya, Konvensi tersebut memungkinkan penyandang disabilitas untuk menikmati hak-hak yang sama dengan orang lain melalui penegasan dan penerapan konsep-konsep pokok hak asasi manusia, antara lain memenuhi dan melindungi martabat, kesetaraan dan kebebasan untuk menentukan pilihan, sesuai keadaan mereka. Konvensi ini mengharuskan pemerintah untuk mengambil tindakan proaktif guna menyingkirkan kendala melalui sikap, lingkungan fisik, dan komunikasi yang menghalangi para penyandang  disabilitas berpartisipasi secara penuh didalam pembangunan sebagai subyek maupun penikmat.
Untuk mendorong terwujudnya Pemenuhan Hak tersebut perlu adanya Kampanye keperdulian terhadap Hak  Penyandang cacat serta usaha Penyadaran akan keberadaan masyarakat Penyandang cacat yang mampu berperan sebagai Pelaku pembangunan yang berpotensi
Dalam pembangunan nasional, penyandang cacat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia, yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Oleh karena itu peran penyandang cacat perlu untuk lebih ditingkatkan serta didayagunakan seoptimal mungkin melalui pelbagai upaya guna membantu mereka agar dapat mandiri dan meningkat kesejahteraannya dengan melibatkan bukan hanya peran dan tanggung jawab pemerintah semata namun juga tanggung jawab dan peran aktif segenap lapisan masyarakat.
KATEGORI PENANGANAN LINTAS SEKTOR
Permasalahan Penyandang cacat haruslah menjadi penanganan yang lintas sektoral dari struktur pemerintahan diberbagai belahan dunia terutama di Indonesia, jika di terjemahkan dari berbagai issue yang ada dalam Konvensi tentang Hak Penyandang cacat, dimana bisa dibagi menjadi 3 besaran koordinasi antara lain :
A.       Koordinasi sector yang berbasiskan kebutuhan menuju kesejahteraan masyarakat.
B.       Koordinasi sector yang berbasiskan Kesetaraan dan Partisipasi seseorang dengan kecacatan.
C.       Koordinasi sector yang berbasiskan Perlindungan dan Jaminan .
STRATEGI KELANJUTAN PEMBANGUNAN INKLUSI DI NEGARA-NEGARA ASIA TENGGARA
Indonesia sebagai bahagian dari masyarakat Dunia dalah hal ini dalam ruang lingkup Asia tenggara yang mempunyai kesatuan secara terstuktur dibawah wadah ASEAN, ,melihat usaha – usaha tersebut dapat di inisiatifkan dalam konteks yang lebih luas dari hanya sekedar tingkat nasional menuju tingkat sub regional dalam rangka saling mendukung, bertukar informasi dan menciptakan strategi tersendiri berdasarkan konteks latar belakang budaya yang sama menuju Pemenuhan hak hak asasi Penyandang cacat.
Menguatkan kesatuan, konsep dan pengetahuan penyandang cacat pada hak nya hendaknya melalui:
1.       Bertukar Pengetahuan dan Pengalaman dalam bidang Kebijakan dan implementasi issue kecacatan baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun organisasi yang terkait dan bekerja untuk kecacatan .
2.       Menyediakan Sarana dialog bagi para ahli dan seluruh elemen pemangku kepentingan terkait
3.       Meningkatkan kemampuan dan Pengetahuan masyarakat penyandang cacat dalam komponen isu hak penyandang cacat dan instrument-instrumentnya serta kegunaannya.
4.       Meningkatkan aksesibilitas Informasi, mobilitas pendapatan dan kesempatan yang setara bagi penyandang cacat
5.       Dibangunnya  pola pikir penanganan penyandang cacat berdasarkan hak-hak dan secara inclusive.
6.       Dibangunnya Kesadaran atas keberadaan dan citra positif terhadap Penyandang cacat yang ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya kebijakan-kebijakan serta program Implementasi yang nyata.
7.       Mengarusutamakan issu kecacatan didalam setiap program dan aksi Pemerintah

Minggu, 17 Juli 2011

PPCI-DRF, FGD-1



RECOMMENDATION ON FOCUS GROUP DISCUSSION, PPCI - DRF

 IDENTIFICATION OF STAKEHOLDERS OF
UN Convention on the Rights of Persons with Disability (CRPD) in Indonesia

Jakarta, 2 November 2010


  1. Identify Stakeholders were divided into 3 levels of central, provincial and district levels.
  2.  Based on the results of Yogyakarta Ratification meeting, the ratification process should have come to the ministry of Justice and Human Rights (Human Rights) to do Harmonization. 
  3. Stakeholders should be involved the Press, Journalists, Religious and Community Leaders.
  4. Directorate General of Legislation from Ministry of Law and Human Rights  need to be added in stakeholders list
  5. The presence of President RI permit initiative to the Ministry of Social Affairs
    Need to improve Terminology "CACAT" into language that further enhance the dignity and summarizes parties that responsible in fulfilling the rights of the disabled
  6. It needs a team of CRPD Advocacy by 5 people for 1 month to mobilize to sectors related.
  7. Using Public relations can be drawn from the public figures.  
  8. Strong Imagery of Disability group will need.
  9. Members of the FGD should be a pressure group for ratification

Important Notes:

The signing of the UN CRPD also as a result of advocacy from DPOs (PPCI)
ü  CRPD discussion meetings conducted by groups of people with disabilities has been done several times before starting the ratification process
ü  PPCI with the National Human Rights Commission was preparing the manuscript Academic
ü  Ministry of Social Affairs in charge of ratification made by the Bureau of Law and has held several meetings to sharpen academic paper. Bureau of Justice also had Inter department meeting.