DISABILITAS DAN PERKEMBANGANNYA
Disabilitas adalah kondisi dimana adanya keterbatasan seseorang untuk berinteraksi dengan lingkungannya di karenakan oleh kondisi tubuh maupun intelektualnya yang berbeda atau secara umum dikatakan tidak berfungsi secara wajar (cacat), serta lingkungan kehidupannya tidak menunjang kesetaraan dalam mengakses kebutuhan. Jumlah penyandang cacat di dunia menurut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) 600 juta jiwa dan sebahagian besar hidup dinegara miskin dan berkembang, di Indonesia berdasarkan estimasi World Health Organization (WHO) diantara 7 – 10 % (15% publikasi WHO 2011)
Orang dengan kecacatan atau penyandang cacat pada umumnya hidup dalam stigma yang negative yang disamakan dengan hukuman dari perbuatan yang salah ataupun penanggung dosa keturunan, stigma ini membuat penyandang cacat termarginalkan, serta sulit mengakses segala kebutuhan dasarnya untuk kehidupan yang layak, seperti tidak dapat mengakses layanan Sosial, Politik maupun program-program Negara dalam menunjang kehidupan perekonomiannya, kondisi ini mengakibatkan kehidupan penyandang cacat didalam kondisi yang sangat rentan dan menimbulkan berbagai macam perlakuan yang bersikap diskriminatif dan melanggar hak asasi mereka sebagai seorang manusia. Mengangkat harkat martabat Penyandang cacat berdasarkan haknya tidak cukup hanya merehabilitasi individu tapi juga harus sejalan dengan penyadaran masyarakat atas keberadaan Penyandang cacat yang harus dilihat dari keberagaman manusia pada umumnya, serta fasilitas yang akses terhadap cara yang berbeda dari penyandang cacat dalam menjalani kehidupannya secara wajar, sehingga usaha tersebut harus dibahasakan sebagai Pembangunan Disabilitas.
Di Indonesia, Perjuangan kaum penyandang cacat dalam usaha mencapai kesetaraan dimata masyarakat dan menghilangkan stigma sudah dilakukan sejak tahun 60 an melalui terbentuknya organisasi – organisasi penyandang cacat (Disabled People Organization / DPO) dan Indonesia telah mengambil langkah positif dengan adanya undang-undang tentang pelayanan walaupun masih terbatas pada beberapa issue hak Disabilitas, yaitu UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan PP No. 43/1998 mengenai upaya peningkatan kesejahteraan bagi penyandang cacat , yang diikuti dengan berbagai macam peraturan yang terkait tentang itu, langkah-langkah ini juga di ilhami oleh usaha-usaha Perserikatan Bangsa-Bangsa ditingkat Asia Pasific, dalam usaha memperjuangkan kesejahteraan Penyandang cacat yaitu Dekade Asia Pasific ke I 1992 – 2002, Dekade Asia Pasific ke II 2002 – 2012 juga di adopsi oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen sosial untuk membuat “Rencana Aksi Nasional Penyandang Cacat” startegi-strategi dalam decade Asia Pacific ini juga diangkat sebagai salah satu materi perubahan paradigma perjuangan dan penanganan masalah Disabilitas, dimana konsep penanganan yang sebelumnya berdasarkan karitatif (Charity based) bergeser pada penanganan yang berdasarkan hak (Rights based) yang akhirnya menjadi kesepakatan dunia yaitu “Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas” ( UN Convention on the Rights of Persons with Disability/CRPD) resolusi No. 106/61 yang diadopsi oleh PBB pada tanggal 13 Desember 2006, serta ditandatangani Indonesia pada tanggal 30 Maret 2007 atas dasar kesadaran Negara dan dorongan masyarakat penyandang cacat.
DISABILITAS DAN PENANGANANNYA
Dasar pemikiran penanganan penyandang disabilitas di Indonesia antara lain masih diutamakan untuk Pemberdayaan dan kemandirian masyarakat penyandang cacat agar dapat mencapai kesejahteraannya melalui kesamaan kesempatan, kesetaraan perlakuan serta dilindungi dan dipenuhi hak-hak nya sebagai warga Negara, sementara partisipasi penuh atau keterlibatan penyandang disabilitas dan penanganan yang terkoordinasi masih sangat kecil terlihat dalam tindakan-tindakan pemangku kepentingan seperti di pusat pemerintahan dan beberapa kota besar, sementara sama sekali tidak terlihat di tingkat daerah.
Pemenuhan hak Penyandang disabilitas harus masuk dalam Arus utama pembangunan bangsa yang menjadi tanggung jawab bukan hanya Pemerintah tapi juga masyarakat secara luas yang dapat dilihat dari kebijakan – kebijakan yang dilahirkan serta usaha implementasi nya. Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang disabilitas (CRPD) dapat membantu mengubah cara pandang pemerintah dan masyarakat terhadap penyandang cacat, meningkatkan pemahaman bahwa penyandang disablitas memiliki hak asasi yang harus dilindungi. Meskipun demikian, Konvensi tersebut tidak merumuskan hak-hak baru bagi para penyandang disabilitas. Sebaliknya, Konvensi tersebut memungkinkan penyandang disabilitas untuk menikmati hak-hak yang sama dengan orang lain melalui penegasan dan penerapan konsep-konsep pokok hak asasi manusia, antara lain memenuhi dan melindungi martabat, kesetaraan dan kebebasan untuk menentukan pilihan, sesuai keadaan mereka. Konvensi ini mengharuskan pemerintah untuk mengambil tindakan proaktif guna menyingkirkan kendala melalui sikap, lingkungan fisik, dan komunikasi yang menghalangi para penyandang disabilitas berpartisipasi secara penuh didalam pembangunan sebagai subyek maupun penikmat.
Untuk mendorong terwujudnya Pemenuhan Hak tersebut perlu adanya Kampanye keperdulian terhadap Hak Penyandang cacat serta usaha Penyadaran akan keberadaan masyarakat Penyandang cacat yang mampu berperan sebagai Pelaku pembangunan yang berpotensi
Dalam pembangunan nasional, penyandang cacat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia, yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Oleh karena itu peran penyandang cacat perlu untuk lebih ditingkatkan serta didayagunakan seoptimal mungkin melalui pelbagai upaya guna membantu mereka agar dapat mandiri dan meningkat kesejahteraannya dengan melibatkan bukan hanya peran dan tanggung jawab pemerintah semata namun juga tanggung jawab dan peran aktif segenap lapisan masyarakat.
KATEGORI PENANGANAN LINTAS SEKTOR
Permasalahan Penyandang cacat haruslah menjadi penanganan yang lintas sektoral dari struktur pemerintahan diberbagai belahan dunia terutama di Indonesia, jika di terjemahkan dari berbagai issue yang ada dalam Konvensi tentang Hak Penyandang cacat, dimana bisa dibagi menjadi 3 besaran koordinasi antara lain :
A. Koordinasi sector yang berbasiskan kebutuhan menuju kesejahteraan masyarakat.
B. Koordinasi sector yang berbasiskan Kesetaraan dan Partisipasi seseorang dengan kecacatan.
C. Koordinasi sector yang berbasiskan Perlindungan dan Jaminan .
STRATEGI KELANJUTAN PEMBANGUNAN INKLUSI DI NEGARA-NEGARA ASIA TENGGARA
Indonesia sebagai bahagian dari masyarakat Dunia dalah hal ini dalam ruang lingkup Asia tenggara yang mempunyai kesatuan secara terstuktur dibawah wadah ASEAN, ,melihat usaha – usaha tersebut dapat di inisiatifkan dalam konteks yang lebih luas dari hanya sekedar tingkat nasional menuju tingkat sub regional dalam rangka saling mendukung, bertukar informasi dan menciptakan strategi tersendiri berdasarkan konteks latar belakang budaya yang sama menuju Pemenuhan hak hak asasi Penyandang cacat.
Menguatkan kesatuan, konsep dan pengetahuan penyandang cacat pada hak nya hendaknya melalui:
1. Bertukar Pengetahuan dan Pengalaman dalam bidang Kebijakan dan implementasi issue kecacatan baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun organisasi yang terkait dan bekerja untuk kecacatan .
2. Menyediakan Sarana dialog bagi para ahli dan seluruh elemen pemangku kepentingan terkait
3. Meningkatkan kemampuan dan Pengetahuan masyarakat penyandang cacat dalam komponen isu hak penyandang cacat dan instrument-instrumentnya serta kegunaannya.
4. Meningkatkan aksesibilitas Informasi, mobilitas pendapatan dan kesempatan yang setara bagi penyandang cacat
5. Dibangunnya pola pikir penanganan penyandang cacat berdasarkan hak-hak dan secara inclusive.
6. Dibangunnya Kesadaran atas keberadaan dan citra positif terhadap Penyandang cacat yang ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya kebijakan-kebijakan serta program Implementasi yang nyata.
7. Mengarusutamakan issu kecacatan didalam setiap program dan aksi Pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar