RANCANGAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR… TAHUN...
TENTANG
PENYANDANG
DISABILITAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup
tiap-tiap warga negara, termasuk para Penyandang Disabilitas yang mempunyai
kedudukan hukum dan hak asasi manusia
yang sama dengan warga Negara Indonesia pada umumnya;
b. bahwa keberadaan Penyandang
Disabilitas sebagai bagian yang tak terpisahkan dari warga Negara dan masyarakat
Indonesia adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dalam dirinya
melekat potensi dan hak asasi sebagai manusia seutuhnya untuk hidup maju dan
berkembang secara adil dan bermartabat tanpa pembatasan, hambatan, kesulitan,
pengurangan atau penghilangan hak dari siapapun, dimanapun, dan dalam keadaan
apapun;
c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi
Penyandang Disabilitas menuju kehidupan
yang lebih sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi diperlukan dukungan
kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin
pelaksanaannya;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat dan berbagai peraturan pelaksanaannya, sudah
tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan Penyandang Disabilitas sehingga perlu dicabut dan
diganti dengan Undang-Undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyandang
Disabilitas.
Mengingat: Pasal
20, Pasal 21 dan Pasal 28 H ayat (2), Pasal 28I dan Pasal 28J
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENYANDANG
DISABILITAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang –Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyandang
Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,
mental, dan/atau sensorik yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan/atau
sikap masyarakat dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi
secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
2.
Kesamaan dan kesempatan adalah keadaan yang
menyediakan peluang/akses yang sama kepada Penyandang Disabilitas untuk
menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
3.
Diskriminasi
adalah setiap pembedaan, pengecualian, atau pembatasan atas dasar disabilitas
yang bermaksud atau berdampak membatasi atau meniadakan pengakuan, penikmatan
atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
4.
Penghormatan adalah
sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala
hak yang melekat tanpa berkurang.
5.
Perlindungan adalah
upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi dan memperkuat
hak Penyandang Disabilitas.
6.
Pemberdayaan
adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk
penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang
menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
7.
Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan
untuk memenuhi, melaksanakan dan mewujudkan, hak Penyandang Disabilitas.
8.
Aksesibilitas
adalah kemudahan yang disediakan bagi Penyandang Disabilitas guna mewujudkan
kesamaan kesempatan dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat;
9.
Kartu Tanda Penyandang
Disabilitas yang selanjutnya disebut KTPD adalah dokumen yang
dikeluarkan oleh kementerian terkait untuk setiap Penyandang Disabilitas
Indonesia dengan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah Gubernur,
Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
12. Setiap
Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hokum.
13. Konsesi
adalah potongan biaya yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas.
14. Komisi
Nasional Disabilitas Indonesia yang selanjutnya disebut KNDI adalah lembaga
independent yang berfungsi melaksanakan pengawasan, evaluasi, penelitian dan
penyuluhan dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas.
15. Pusat
Layanan Disabilitas adalah lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan
fasilitas khusus bagi Penyandang Disabilitas.
16. Unit
Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang
berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas bagi Penyandang Disabilitas.
17. Alat
Bantu Kemandirian adalah benda yang berfungsi membantu Penyandang Disabilitas
dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
18. Alat Bantu Kesehatan adalah
benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas
berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.
Pasal 2
Pelaksanaan dan pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas berasaskan:
a.
penghormatan terhadap martabat;
b.
otonomi individu;
c.
non diskriminasi;
d.
partisipasi penuh;
e.
keragaman manusia dan kemanusiaan;
f.
kesamaan kesempatan;
g.
kesetaraan;
h.
aksesibilitas;
i.
kapasitas yang terus berkembang dan identitas
anak;
j.
inklusif; dan
k.
perlakuan khusus dan perlindungan lebih.
Pasal 3
Pengaturan
Penyandang Disabilitas bertujuan:
a. mewujudkan
penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
b. menjamin
upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat
yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang
Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, bermartabat serta
bahagia lahir dan batin;
d. melindungi Penyandang
Disabilitas dari kesia-siaan, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif dan
pelanggaran hak asasi manusia; dan
e. memastikan
pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk
mengembangkan diri, dan mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat
yang dimilikinya untuk menikmati berperan dan berkontribusi secara optimal, leluasa
dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan
bermasyarakat.
BAB
II
RAGAM
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal
4
(1) Ragam Penyandang Disabilitas
meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas
intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental;
dan/atau
d. Penyandang Disabilitas
sensorik.
(2) Ragam Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat
dialami secara tunggal, ganda, atau multi.
BAB III
HAK PENYANDANG
DISABILITAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Penyandang
Disabilitas memiliki hak antara lain:
a.
hidup;
b.
terbebas dari stigma negatif;
c.
privasi;
d.
keadilan dan perlindungan hukum;
e.
pendidikan;
f.
pekerjaan;
g.
kesehatan;
h.
politik;
i.
keagamaan;
j.
keolahragaan;
k.
kebudayaan dan kepariwisataan;
l.
kesejahteraan sosial;
m. aksesibilitas;
n.
pelayanan publik;
o.
kebencanaan;
p.
habilitasi dan rehabilitasi;
q.
konsesi;
r.
pendataan;
s.
hidup secara mandiri dan
dilibatkan dalam masyarakat;
t.
berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; dan
u.
berpindah tempat dan
kewarganegaraan.
(2) Selain
hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada perempuan
dengan disabilitas diberikan perlindungan khusus meliputi hak:
- atas kesehatan
reproduksi;
- menerima atau
menolak penggunaan alat kontrasepsi;
- mendapat
perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis;
- untuk mendapatkan
perlindungan lebih dari tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual.
(3) Selain
hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada anak
dengan disabilitas diberikan perlindungan khusus meliputi hak:
- mendapatkan
perlindungan lebih dari tindak kekerasan dan kejahatan seksual;
- mendapat
perawatan dan pengasuhan keluarga untuk tumbuh kembang anak; dan
- dilindungi
kepentingannya dalam pengambilan keputusan.
Bagian
Kedua
Hak
Hidup
Pasal
6
Penyandang Disabilitas berhak:
a.
atas penghormatan integritas;
b.
tidak dirampas nyawanya;
c.
mendapatkan perawatan dan penga
d.
suhan yang menjamin kelangsungan hidupnya;
e.
bebas dari pemasungan, pengurungan, dan
pengucilan;
f.
bebas dari ancaman; dan
g.
bebas dari penyiksaan dan perlakuan dan
penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
Bagian
Ketiga
Hak
Terbebas Dari Stigma Negatif
Pasal
7
Penyandang Disabilitas berhak:
a.
untuk tidak dilecehkan;
b.
untuk tidak dihina; dan
c.
untuk bebas dari pelabelan negatif.
Bagian
Keempat
Hak
Privasi
Pasal
8
Penyandang Disabilitas berhak:
a.
atas peghormatan terhadap keleluasaan pribadi;
b.
berkeluarga atau tidak berkeluarga, memiliki atau
tidak memiliki keturunan, serta mengasuh sendiri keturunannya atau keturunan
pihak lain;
c.
atas penghormatan rumah dan keluarga;
d.
tidak mendapatkan gangguan terhadap kehidupan
pribadi, keluarga, rumah, surat-menyurat atau bentuk komunikasi lainnya; dan
e.
dilindungi kerahasiaan atas informasi pribadi,
data dan informasi kesehatan.
Bagian
Kelima
Hak
Keadilan dan Perlindungan Hukum
Pasal
9
Penyandang
Disabilitas berhak:
a. atas perlakuan yang sama di
hadapan hukum;
b. diakui sebagai subjek hukum;
c. memiliki dan mewarisi harta
bergerak maupun tidak bergerak;
d. mengendalikan masalah keuangan,
akses terhadap perbankan, kredit perumahan;
e. memperoleh
perlindungan dari segala bentuk intervensi terhadap hak privasinya;
f. memperoleh
penyediaan aksesibilitas
dalam pelayanan peradilan;
g. atas perlindungan dari segala
tekanan, kekerasan, diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak
milik; dan
h. memilih dan menunjuk orang
untuk mewakili kepentingannya di dalam dan di luar pengadilan.
Bagian
Keenam
Hak
Pendidikan
Pasal 10
Penyandang Disabilitas berhak:
a.
mendapatkan pendidikan yang bermutu
di semua satuan pendidikan pada semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
secara inklusif;
b.
mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan di semua satuan pendidikan pada
semua jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan;
c.
mempunyai kesamaan kesempatan
sebagai penyelenggara pendidikan yang
bermutu di semua satuan pendidikan pada semua
jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan
d.
mendapatkan akomodasi yang layak
sebagai peserta didik.
Bagian Ketujuh
Hak Pekerjaan
Pasal
11
Penyandang
Disabilitas berhak:
a. memperoleh pekerjaan yang
diselenggarakan oleh negara atau swasta tanpa diskriminasi;
b. memperoleh upah yang sama
dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan
yang sama;
c. memperoleh akomodasi yang layak
dalam pekerjaan;
d. mendapatkan pengembangan karir
dalam pekerjaan;
e. untuk tidak diberhentikan
karena alasan disabilitas;
f. mendapatkan program kembali
bekerja;
g. penempatan kerja yang adil,
proporsional, dan bermartabat;
h. mempertahankan pekerjaan,
jenjang karir serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
i. untuk memajukan usaha, memiliki
pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
Bagian Kedelapan
Hak Kesehatan
Pasal 12
Penyandang Disabilitas berhak:
a. memperoleh
informasi dan komunikasi yang aksesibel dalam penyelenggaraan layanan
kesehatan;
b. memperoleh
kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan di tempat
terdekat dengan tempat tinggalnya;
c. memperoleh
kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
d. memperoleh
kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri
pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
e. memperoleh
alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
f. memperoleh
obat-obatan yang bermutu dengan efek samping yang rendah; dan
g. memperoleh
perlindungan dari upaya percobaan medis.
Bagian Kesembilan
Hak Politik
Pasal 13
Penyandang
Disabilitas berhak:
a.
untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
b.
menyalurkan
aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
c.
memilih
partai politik dan/atau
individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
d.
untuk membentuk, menjadi anggota dan/atau pengurus
organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
e.
untuk membentuk dan bergabung di dalam organisasi
Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas di tingkat
lokal, nasional, dan internasional;
f.
berperan
serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum
dengan segala tahapan dan/atau
bagian penyelenggaraannya;
g.
memperoleh
aksesibilitas pada sarana/prasarana penyelenggaraan Pemilihan Umum baik yang
bersifat lokal maupun nasional; dan
h.
memperoleh pendidikan politik yang aksesibel.
Bagian
Kesepuluh
Hak
Keagamaan
Pasal
14
Penyandang
Disabilitas berhak:
a. memeluk
agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya;
b. memperoleh
aksesbilitas dalam memanfaatkan tempat peribadatan;
c. atas
kitab suci yang dibuat dengan format yang aksesibel berdasarkan kebutuhannya;
d. mendapatkan
pelayanan khusus dalam menjalankan ibadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Bagian
Kesebelas
Hak
Keolahragaan
Pasal
15
Penyandang
Disabilitas berhak:
a. melakukan kegiatan
keolahragaan;
b. mendapatkan penghargaan yang
sama dalam kegiatan keolahragaan;
c. memperoleh pelayanan dalam
kegiatan keolahragaan;
d. memperoleh sarana dan prasarana
keolahragaan yang aksesibel;
e. memilih dan mengikuti jenis
atau cabang olahraga;
f.
memperoleh
pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam
keolahragaan;
g. menjadi pelaku keolahragaan;
dan
h. mengembangkan industri
keolahragaan.
Bagian
Keduabelas
Hak
Kebudayaan dan Kepariwisataan
Pasal 16
Penyandang Disabilitas
berhak:
a. memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk berpartisipasi
secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya;
b. memperoleh perlindungan atas karya seni dan budaya;
c. memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk
melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja
pariwisata, dan/atau berperan dalam
proses pembangunan kepariwisataan; dan
d. mendapatkan
perlakuan dan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.
Bagian
Ketigabelas
Hak
Kesejahteraan Sosial
Pasal 17
Penyandang Disabilitas berhak:
a.
memperoleh fasilitas penyelenggaraan kesejahteraan
sosial;
b.
mendapatkan standar kehidupan yang layak bagi diri
dan keluarganya; dan
c.
mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial.
Bagian
Keempatbelas
Hak
Aksesibilitas
Pasal 18
Penyandang
Disabilitas berhak:
a.
mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas
publik;
b.
memperoleh layanan sesuai dengan kebutuhannya dalam
memanfaatkan fasilitas publik; dan
c.
mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk
aksesibilitas bagi individu.
Bagian
Kelimabelas
Hak
Pelayanan Publik
Pasal 19
Penyandang Disabilitas berhak:
a. memperoleh perlakuan lebih
dalam pelayanan publik;
b. memperoleh pelayanan publik
secara optimal, wajar, bermartabat dan tanpa diskriminasi;
c. memperoleh loket yang
aksesibel;
d. mendapatkan pedampingan atau
penerjemah; dan
e. mendapat fasilitas yang aksesibel
berbentuk alat media, sarana, dan prasarana di tempat layanan publik tanpa
tambahan biaya.
Bagian Keenam belas
Hak
Perlindungan dari Bencana
Pasal
20
Penyandang Disabilitas berhak:
a.
mendapatkan informasi yang aksesibel akan adanya
bencana;
b.
mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan resiko
bencana;
c.
mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan
dalam keadaan bencana;
d.
mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan yang
aksesibel; dan
e.
mendapatkan prioritas, fasilitas dan sarana yang
aksesibel di lokasi pengungsian.
Bagian
Ketujuhbelas
Hak
Habilitasi dan Rehabilitasi
Pasal
21
Penyandang Disabilitas berhak:
a.
mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sedini
mungkin dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan;
b.
menentukan sendiri bentuk rehabilitasi yang akan
diikuti; dan
c.
atas habilitasi dan rehabilitasi yang tidak
merendahkan martabat kemanusiaan.
Bagian
Kedelapanbelas
Hak
Pendataan
Pasal
22
Penyandang Disabilitas berhak:
a.
untuk didata sebagai warga negara;
b.
untuk didata sebagai warga negara dengan Penyandang
Disabilitas; dan
c.
untuk mendapatkan dokumen identitas
kewarganegaraan.
Bagian
Kesembilanbelas
Hak
Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan Dalam Masyarakat
Pasal
23
Penyandang Disabilitas berhak:
a.
atas mobilitas pribadi;
b.
mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di
tengah masyarakat;
c.
mendapatkan pelatihan untuk hidup secara mandiri;
d.
menentukan tempat tinggal serta dimana dan dengan
siapa mereka tinggal dan tidak diwajibkan untuk hidup dengan pengaturan khusus;
e.
mendapatkan akses pelayanan ke berbagai pelayanan
baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat pemukiman, dan pelayanan dukungan
masyarakat lainnya; dan
f.
berperan dalam kehidupan masyarakat.
Bagian
Keduapuluh
Hak
Berekspresi, Berkomunikasi dan Memperoleh Informasi
Pasal 24
Penyandang Disabilitas berhak:
a.
memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;
b.
mendapatkan informasi dan berkomunikasi
melalui media yang aksesibel; dan
c.
menggunakan dan memperoleh fasilitas
informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, komunikasi
augmentatif dalam interaksi resmi.
Bagian Keduapuluh satu
Hak
Kewarganegaraan dan Berpindah Tempat
Pasal
25
Penyandang Disabilitas berhak untuk:
a.
berpindah atau mempertahankan kewarganegaraan;
b.
tidak dibatasi kemampuannya untuk memperoleh dan
menggunakan dokumen kewarganegaraan; dan
c.
bebas keluar atau masuk suatu negara termasuk
negara asalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar