Rabu, 24 September 2014

Draft_ RUU Penyandang Disabilitas_versi 24 September 2014, BAB I- Ketentuan umum, BAB II - Hak

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMORTAHUN...
TENTANG
PENYANDANG DISABILITAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup tiap-tiap warga negara, termasuk para Penyandang Disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia  yang sama dengan warga Negara Indonesia pada umumnya;
b. bahwa keberadaan Penyandang Disabilitas sebagai bagian yang tak terpisahkan dari warga Negara dan masyarakat Indonesia adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dalam dirinya melekat potensi dan hak asasi sebagai manusia seutuhnya untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat tanpa pembatasan, hambatan, kesulitan, pengurangan atau penghilangan hak dari siapapun, dimanapun, dan dalam keadaan apapun;
c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi  Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang lebih sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat dan berbagai peraturan pelaksanaannya, sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan Penyandang Disabilitas sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas.

Mengingat: Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 28 H ayat (2), Pasal 28I dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
 Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENYANDANG DISABILITAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang –Undang ini yang dimaksud dengan:
1.        Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan/atau sikap masyarakat dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
2.        Kesamaan dan kesempatan adalah keadaan yang menyediakan peluang/akses yang sama kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
3.        Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian, atau pembatasan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak membatasi atau meniadakan pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
4.        Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
5.        Perlindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
6.        Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
7.        Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan dan mewujudkan, hak Penyandang Disabilitas.
8.        Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat;
9.        Kartu Tanda Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut KTPD adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kementerian terkait untuk setiap Penyandang Disabilitas Indonesia dengan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
10.     Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.     Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12.     Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hokum.
13.    Konsesi adalah potongan biaya yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas.
14.    Komisi Nasional Disabilitas Indonesia yang selanjutnya disebut KNDI adalah lembaga independent yang berfungsi melaksanakan pengawasan, evaluasi, penelitian dan penyuluhan dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.  
15.    Pusat Layanan Disabilitas adalah lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas khusus bagi Penyandang Disabilitas.
16.    Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas bagi Penyandang Disabilitas.
17.    Alat Bantu Kemandirian adalah benda yang berfungsi membantu Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
18.    Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.

 

Pasal 2

Pelaksanaan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:
a.    penghormatan terhadap martabat;
b.   otonomi individu;
c.    non diskriminasi;
d.   partisipasi penuh;
e.    keragaman manusia dan kemanusiaan;
f.     kesamaan kesempatan;
g.    kesetaraan;
h.   aksesibilitas;
i.     kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j.     inklusif; dan
k.   perlakuan khusus dan perlindungan lebih.

Pasal 3
Pengaturan Penyandang Disabilitas bertujuan:
a.    mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
b.   menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c.    mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, bermartabat serta bahagia lahir dan batin;
d.   melindungi Penyandang Disabilitas dari kesia-siaan, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif dan pelanggaran hak asasi manusia; dan
e.    memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri, dan mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati berperan dan berkontribusi secara optimal, leluasa dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.


BAB II
RAGAM PENYANDANG DISABILITAS

Pasal 4
(1)  Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a.    Penyandang Disabilitas fisik;
b.   Penyandang Disabilitas intelektual;
c.    Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
d.   Penyandang Disabilitas sensorik.
(2)  Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi.

BAB III

HAK PENYANDANG DISABILITAS

 

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 5

(1)  Penyandang Disabilitas memiliki hak antara lain:
a.    hidup;
b.   terbebas dari stigma negatif;
c.    privasi;
d.   keadilan dan perlindungan hukum;
e.    pendidikan;
f.     pekerjaan;
g.    kesehatan;
h.   politik;
i.     keagamaan;
j.     keolahragaan;
k.   kebudayaan dan kepariwisataan;
l.     kesejahteraan sosial;
m.  aksesibilitas;
n.   pelayanan publik;
o.    kebencanaan;
p.   habilitasi dan rehabilitasi;
q.    konsesi;
r.    pendataan;
s.    hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t.     berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; dan
u.   berpindah tempat dan kewarganegaraan.
(2)  Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada perempuan dengan disabilitas diberikan perlindungan khusus meliputi hak:
  1. atas kesehatan reproduksi;
  2. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
  3. mendapat perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis;
  4. untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual.
(3)  Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada anak dengan disabilitas diberikan perlindungan khusus meliputi hak:
  1. mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan dan kejahatan seksual;
  2. mendapat perawatan dan pengasuhan keluarga untuk tumbuh kembang anak; dan
  3. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan. 

Bagian Kedua
Hak Hidup

Pasal 6
Penyandang Disabilitas berhak:
a.    atas penghormatan integritas;
b.   tidak dirampas nyawanya;
c.    mendapatkan perawatan dan penga
d.   suhan yang menjamin kelangsungan hidupnya;
e.    bebas dari pemasungan, pengurungan, dan pengucilan;
f.     bebas dari ancaman; dan
g.    bebas dari penyiksaan dan perlakuan dan penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

Bagian Ketiga
Hak Terbebas Dari Stigma Negatif

Pasal 7
Penyandang Disabilitas berhak:
a.    untuk tidak dilecehkan;
b.   untuk tidak dihina; dan
c.    untuk bebas dari pelabelan negatif.

Bagian Keempat
Hak Privasi

Pasal 8
Penyandang Disabilitas berhak:
a.    atas peghormatan terhadap keleluasaan pribadi;
b.   berkeluarga atau tidak berkeluarga, memiliki atau tidak memiliki keturunan, serta mengasuh sendiri keturunannya atau keturunan pihak lain;
c.    atas penghormatan rumah dan keluarga;
d.   tidak mendapatkan gangguan terhadap kehidupan pribadi, keluarga, rumah, surat-menyurat atau bentuk komunikasi lainnya; dan
e.    dilindungi kerahasiaan atas informasi pribadi, data dan informasi kesehatan.

Bagian Kelima
Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum

Pasal 9
Penyandang Disabilitas berhak:
a.    atas perlakuan yang sama di hadapan hukum;
b.   diakui sebagai subjek hukum;
c.    memiliki dan mewarisi harta bergerak maupun tidak bergerak;
d.   mengendalikan masalah keuangan, akses terhadap perbankan, kredit perumahan;
e.    memperoleh perlindungan dari segala bentuk intervensi terhadap hak privasinya;
f.     memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;
g.    atas perlindungan dari segala tekanan, kekerasan, diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik; dan
h.   memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya di dalam dan di luar pengadilan.

Bagian Keenam
Hak Pendidikan

Pasal 10
Penyandang Disabilitas berhak:
a.    mendapatkan pendidikan yang bermutu di semua satuan pendidikan pada semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif;
b.   mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan di semua satuan pendidikan pada semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan;
c.    mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu di semua satuan pendidikan pada semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan
d.   mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.

Bagian Ketujuh
Hak Pekerjaan

 

Pasal 11
Penyandang Disabilitas berhak:
a.    memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh negara atau swasta tanpa diskriminasi;
b.   memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan yang sama;
c.    memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan;
d.   mendapatkan pengembangan karir dalam pekerjaan;
e.    untuk tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
f.     mendapatkan program kembali bekerja;
g.    penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
h.   mempertahankan pekerjaan, jenjang karir serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
i.     untuk memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.

Bagian Kedelapan
Hak Kesehatan

Pasal 12
Penyandang Disabilitas berhak:
a.    memperoleh informasi dan komunikasi yang aksesibel dalam penyelenggaraan layanan kesehatan;
b.   memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan di tempat terdekat dengan tempat tinggalnya;
c.    memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
d.   memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
e.    memperoleh alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
f.     memperoleh obat-obatan yang bermutu dengan efek samping yang rendah; dan
g.    memperoleh perlindungan dari upaya percobaan medis.

Bagian Kesembilan
Hak Politik
 
Pasal 13
Penyandang Disabilitas berhak:
a.    untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
b.   menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
c.    memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
d.   untuk membentuk, menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
e.    untuk membentuk dan bergabung di dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas di tingkat lokal, nasional, dan internasional;
f.     berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum  dengan segala tahapan dan/atau bagian penyelenggaraannya;
g.    memperoleh aksesibilitas pada sarana/prasarana penyelenggaraan Pemilihan Umum baik yang bersifat lokal maupun nasional; dan
h.   memperoleh pendidikan politik yang aksesibel.

Bagian Kesepuluh
Hak Keagamaan

Pasal 14
Penyandang Disabilitas berhak:
a.    memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya;
b.   memperoleh aksesbilitas dalam memanfaatkan tempat peribadatan;
c.    atas kitab suci yang dibuat dengan format yang aksesibel berdasarkan kebutuhannya;
d.   mendapatkan pelayanan khusus dalam menjalankan ibadah menurut agamanya dan kepercayaannya.

Bagian Kesebelas
Hak Keolahragaan

Pasal 15
Penyandang Disabilitas berhak:
a.  melakukan kegiatan keolahragaan;
b. mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan;
c.  memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan;
d. memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang aksesibel;
e.  memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga;
f.   memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan;
g.  menjadi pelaku keolahragaan; dan
h. mengembangkan industri keolahragaan.

Bagian Keduabelas
Hak Kebudayaan dan Kepariwisataan

Pasal 16
Penyandang Disabilitas berhak:
a.    memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya;
b.   memperoleh perlindungan atas karya seni dan budaya;
c.    memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan; dan
d.   mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.

Bagian Ketigabelas
Hak Kesejahteraan Sosial

Pasal 17
Penyandang Disabilitas berhak:
a.    memperoleh fasilitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b.   mendapatkan standar kehidupan yang layak bagi diri dan keluarganya; dan
c.    mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial.

Bagian Keempatbelas
Hak Aksesibilitas

Pasal 18
Penyandang Disabilitas berhak:
a.    mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik;
b.   memperoleh layanan sesuai dengan kebutuhannya dalam memanfaatkan fasilitas publik; dan
c.    mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu.
Bagian Kelimabelas
Hak Pelayanan Publik
 
Pasal 19
Penyandang Disabilitas berhak:
a.    memperoleh perlakuan lebih dalam pelayanan publik;
b.   memperoleh pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat dan tanpa diskriminasi;
c.    memperoleh loket yang aksesibel;
d.   mendapatkan pedampingan atau penerjemah; dan
e.    mendapat fasilitas yang aksesibel berbentuk alat media, sarana, dan prasarana di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.

Bagian Keenam belas
Hak Perlindungan dari Bencana

Pasal 20
Penyandang Disabilitas berhak:
a.    mendapatkan informasi yang aksesibel akan adanya bencana;
b.   mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan resiko bencana;
c.    mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dalam keadaan bencana;
d.   mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan yang aksesibel; dan
e.    mendapatkan prioritas, fasilitas dan sarana yang aksesibel di lokasi pengungsian.

Bagian Ketujuhbelas
Hak Habilitasi dan Rehabilitasi

Pasal 21
Penyandang Disabilitas berhak:
a.    mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sedini mungkin dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan;
b.   menentukan sendiri bentuk rehabilitasi yang akan diikuti; dan
c.    atas habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat kemanusiaan.
Bagian Kedelapanbelas
Hak Pendataan

Pasal 22
Penyandang Disabilitas berhak:
a.    untuk didata sebagai warga negara;
b.   untuk didata sebagai warga negara dengan Penyandang Disabilitas; dan
c.    untuk mendapatkan dokumen identitas kewarganegaraan.

Bagian Kesembilanbelas
Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan Dalam Masyarakat

Pasal 23
Penyandang Disabilitas berhak:
a.    atas mobilitas pribadi;
b.   mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat;
c.    mendapatkan pelatihan untuk hidup secara mandiri;
d.   menentukan tempat tinggal serta dimana dan dengan siapa mereka tinggal dan tidak diwajibkan untuk hidup dengan pengaturan khusus;
e.    mendapatkan akses pelayanan ke berbagai pelayanan baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat pemukiman, dan pelayanan dukungan masyarakat lainnya; dan
f.     berperan dalam kehidupan masyarakat.

Bagian Keduapuluh
Hak Berekspresi, Berkomunikasi dan Memperoleh Informasi

Pasal 24
Penyandang Disabilitas berhak:
a.    memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;
b.   mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang aksesibel; dan
c.    menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.

Bagian Keduapuluh satu
Hak Kewarganegaraan dan Berpindah Tempat

Pasal 25
Penyandang Disabilitas berhak untuk:
a.    berpindah atau mempertahankan kewarganegaraan;
b.   tidak dibatasi kemampuannya untuk memperoleh dan menggunakan dokumen kewarganegaraan; dan
c.    bebas keluar atau masuk suatu negara termasuk negara asalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar